Kepala Suku Besar Kabupaten Puncak (Papua), Abelom Kogoya
INDOZONE.ID - Dalam rangka memperkuat persatuan dan mendukung kelanjutan pembangunan di Kabupaten Puncak, Papua, sebagai Kepala Suku Besar Kabupaten Puncak, Abelom Kogoya, mengajak seluruh masyarakat Papua, untuk terus menjaga stabilitas keamanan demi terciptanya kehidupan yang damai, aman, dan kondusif.
Abelom menekankan pentingnya peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga perdamaian dan menghindari perpecahan.
“Marilah masyarakat Kabupaten Puncak, kita bersama-sama saling menjaga, saling melindungi, dan mengedepankan persatuan demi kedamaian dan kebersamaan kita,” ujarnya dalam keterangan yang diterimanya, Rabu (21/5/2025).
Selain itu, Abelom menyoroti pentingnya pembangunan yang sedang dijalankan oleh pemerintah di Kabupaten Puncak. Ia menilai, proses pembangunan yang saat ini berlangsung adalah upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan karena itu tidak seharusnya diganggu oleh pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah pusat.
BACA JUGA Penjelasan Detail TNI soal Truk Amunisi Terbakar di Tol Gempol: Ternyata Personel dari Papua
“Pembangunan ini bukan untuk siapa-siapa, tapi untuk kita semua. Saya harap tidak ada lagi gangguan yang bisa menghambat proses ini. Mari kita berpikir ke depan, demi anak cucu kita nanti,” tegasnya.
Maka dari itu, Abelom kembali menegaskan kepada seluruh elemen masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan kaum perempuan, untuk terus bekerja sama dengan aparat keamanan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Puncak.
BACA JUGA Baku Tembak dengan KKB di Puncak Jaya Papua, 2 Polisi Tewas!
“Sudah saatnya kita fokus pada hal-hal yang membawa kemajuan. Bersama aparat TNI-Polri dan pemerintah, kita bisa menciptakan situasi yang aman agar perekonomian berjalan lancar, pendidikan berjalan baik, dan masyarakat hidup sejahtera,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers