INDOZONE.ID - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, hingga Juli 2025 tercatat sedikitnya 65 hektar lahan hangus dilalap api.
Kepala Bidang Darurat dan Logistik BPBD Bener Meriah, Anwar Sahdi, menjelaskan bahwa titik-titik kebakaran paling banyak ditemukan di sejumlah kecamatan, seperti Pintu Rime Gayo, Wih Pesam, Timang Gajah, dan Bandar. Menurutnya, kondisi cuaca yang sangat terik dalam beberapa pekan terakhir turut memperburuk potensi penyebaran api.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lalai dalam menggunakan sumber api. Jangan membakar lahan secara sembarangan, membuang puntung rokok di area terbuka, atau aktivitas lain yang berisiko menimbulkan kebakaran,” ujar Anwar saat dikonfirmasi, Minggu (27/7/2025).
Baca juga: Wapres Gibran Tinjau Langsung Karhutla Riau, 51 Pembakar Lahan Diamankan
Anwar juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah kebakaran yang terjadi di wilayah perbukitan dengan lereng curam. Ia menyebut pembakaran lahan di area dengan kemiringan hingga 90 derajat sangat tidak masuk akal dan justru berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kerugian lingkungan.
“Kalau kita lihat, tidak ada manfaat dari pembakaran lahan di lereng yang curam seperti itu. Risiko longsor, kebakaran meluas, bahkan kerugian ekologis sangat besar,” tegasnya.
Baca juga: 53 Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Waspada Ancaman Karhutla!
Untuk mencegah kejadian serupa, BPBD meminta keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian, TNI, dan masyarakat. Anwar menekankan pentingnya pengawasan bersama terhadap praktik pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian.
“Upaya pencegahan ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Semua elemen masyarakat harus terlibat, mulai dari pelaporan dini, patroli bersama, hingga edukasi tentang bahaya karhutla,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPBD Bener Meriah