Jakarta Buka Pendaftaran Komisioner Informasi Baru, Undang Profesional dan Aktivis Turun Tangan
INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mencari wajah-wajah baru untuk mengisi posisi penting di Komisi Informasi Provinsi Jakarta periode 2025–2029.
Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemprov membuka proses seleksi terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap keterbukaan informasi publik.
Pendaftaran dibuka mulai 28 Juli hingga 8 Agustus 2025. Proses ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan pentingnya pembentukan Komisi Informasi secara independen dan profesional, melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Jakarta Jadi Tuan Rumah Forum Iklim Asia Tenggara, Pramono Dorong Kolaborasi Investasi Hijau
Ketua Tim Seleksi, Jhon F. Hutahean, menekankan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap partisipasi dari berbagai latar belakang—mulai dari akademisi, aktivis, profesional, hingga masyarakat umum yang memiliki integritas serta pemahaman mendalam mengenai hak atas informasi publik.
“Komisi Informasi adalah garda depan dalam menjaga keterbukaan di tubuh pemerintahan. Kita butuh orang-orang yang bukan hanya paham regulasi, tapi juga punya semangat untuk melayani publik dengan transparan dan adil,” ujar Jhon di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Menjadi bagian dari Komisi Informasi bukanlah peran biasa. Sejak dibentuk pada 2012, lembaga ini telah menjadi pilar penting dalam memperjuangkan hak masyarakat atas informasi, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka.
Baca juga: Jembatan Penghubung Oksibil dan Serambakon Dirusak OPM,TNI dan Masyarakat Turun Tangan
Dua Jalur Pendaftaran: Online dan Langsung
Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan secara daring dengan mengirimkan berkas ke email: seleksikip@jakarta.go.id, atau langsung ke Gedung Graha Mental Spiritual Lantai 7, Jl. Awaludin II, Jakarta Pusat. Pelayanan dibuka pada hari kerja pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Syarat Umum Calon Anggota Komisi Informasi:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia minimal 35 tahun;
- Tidak pernah dipidana karena tindak kejahatan;
- Berintegritas dan memiliki rekam jejak yang bersih;
- Memahami keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi dan kebijakan publik.
Rangkaian Seleksi dan Jadwalnya:
- Seleksi Administrasi : 18 – 20 Agustus 2025
- Tes Potensi Tertulis : 27 Agustus 2025
- Pengumuman Tes Potensi : 29 Agustus – 2 September 2025
- Masukan Masyarakat : 3 – 23 September 2025
- Psikotes & Dinamika Kelompok : 24 September 2025
- Wawancara Calon : 30 September 2025
- Pengumuman Wawancara : 7 – 9 Oktober 2025
- Penulisan Makalah : 10 – 16 Oktober 2025
Baca juga: Wakil Ketua DPRK Hadiri Acara Peringatan Hari Anak Nasional 2025 Kabupaten Aceh Tengah
Komposisi Tim Seleksi:
- Ketua: Dr. Jhon F. Hutahean, S.H., LL.M
- Wakil Ketua: Budi Awaluddin, S.STP., M.Si
- Anggota: Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos
- Anggota: Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum
- Anggota: Karyono Wibowo, S.E., M.Si
Seluruh proses seleksi ini akan diinformasikan secara berkala melalui situs resmi seperti jakarta.go.id/seleksiKIP, kip.jakarta.go.id, dan ppid.jakarta.go.id, serta kanal media massa nasional dan lokal.
Melalui seleksi ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk membentuk Komisi Informasi yang lebih tangguh, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang berkualitas—mendorong lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang siap menjaga transparansi sebagai prinsip utama tata kelola pemerintahan modern.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung