Sabtu, 28 JUNI 2025 • 14:15 WIB

Tindak Perusahaan Nakal, BPJS Kesehatan Banyuwangi Gandeng Kejaksaan Situbondo

Author

BPJS Kesehatan Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Situbondo jalin kerja sama. 

INDOZONE.ID - BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Situbondo menandatangani Kesepakatan Bersama/Memorandum Of Understanding (MoU) pada Selasa (24/06/2025). Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN, khususnya dalam pendaftaran kepesertaan dan pembayaran iuran.

Kerja sama tersebut disahkan melalui Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan yang dihadiri sejumlah lembaga terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan, DPMPTSP, serta pengawas ketenagakerjaan daerah Situbondo.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, terdapat lima perusahaan yang telah melalui proses Surat Kuasa Khusus (SKK) dan telah menyelesaikan tunggakan iuran sebesar Rp181,6 juta. 

Namun hingga 1 Juni 2025, masih tercatat 22 badan usaha yang belum melunasi kewajibannya.

Baca juga: Bali International Hospital: Tonggak Indonesia Menuju Pusat Medis Asia Tenggara

“Kepatuhan pemberi kerja sangat penting bagi keberlangsungan program JKN. Masih ditemukan perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, atau justru masih menunggak iuran. Ini perlu segera ditindak secara bersama,” ujar Titus.

Ia juga menyoroti perlunya koordinasi lintas lembaga agar upaya penegakan kepatuhan tidak terkesan sepihak. 

Sinergi antara Kejaksaan, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait lainnya dinilai menjadi kunci pengawasan yang efektif.

“Forum ini menjadi sarana strategis untuk menyatukan langkah dan menyusun pendekatan kolaboratif. Mulai dari kegiatan edukasi, pendekatan persuasif, hingga tindakan pemeriksaan lapangan secara kolektif. Ke depan, kami juga akan mendistribusikan surat informasi data peserta yang berpindah segmen untuk mempermudah pelunasan cicilan tunggakan,” jelasnya.

Baca juga: Persiapan Puncak Hari Bhayangkara Polri Diramaikan Robot Humanoid: Bisa Lari, Berbaris, hingga Beri Hormat

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, menyatakan komitmennya dalam mendukung langkah BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan hukum.

“Keterlibatan kami mencerminkan peran kejaksaan dalam mendukung agenda strategis nasional. Kami akan bertindak tegas namun tetap memberikan ruang solusi, baik sebagai mediator maupun fasilitator,” tegas Ginanjar.

Senada, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Situbondo, Kholil, mengatakan bahwa kepatuhan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak pekerja atas layanan jaminan kesehatan yang layak.

“Kami siap bertindak. Apabila perusahaan tetap tidak mematuhi ketentuan setelah dilakukan pemeriksaan, maka akan kami panggil kembali dalam Program One Day Kepatuhan yang akan digelar awal Juli mendatang,” ujarnya tegas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPJS Kesehatan Banyuwangi

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU