Rabu, 18 JUNI 2025 • 17:25 WIB

Wacana BPJS Hewan Bakal Berbentuk Subsidi, Bukan Iuran

Author

Dokter hewan (kiri) memeriksa kesehatan seekor anjing peliharaan yang terdampak banjir di Gedung Dinas Ketahan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

INDOZONE.ID - Wacana BPJS hewan jadi perbincangan hangat di wilayah DKI Jakarta. Lantas bagaimana sistem BPJS hewan ini?

Hasudungan Sidabalok, selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta, pun buka suara.

Menurutnya, BPJS hewan nantinya akan berbentuk subsidi atau potongan harga untuk para pemilik hewan peliharaan dengan latar belakang tidak mampu. 

Dengan kata lain, BPJS hewan tidak berbentuk iuran, seperti yang selama ini diterapkan kepada warga Indonesia selama ini.

"Sebenarnya kami hanya akan memberikan subsidi atau potongan harga, terutama bagi masyarakat Jakarta yang mempunyai hewan peliharaan yang dari latar belakang ekonomi tidak mampu,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: BPJS Hewan Segera Hadir di Jakarta, Anjing-Kucing Bakal Dipasang Microchip

Penerapan BPJS Hewan

Sementara itu, karena menggunakan ungkapan BPJS, apakah penerapan teknis BPJS hewan akan seperti BPJS manusia?

Sebelumnya, perlu diketahui, wacana BPJS hewan disebutkan oleh Anggota Komisi C DPRD Jakarta Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth.

Latar belakang wacana itu adalah kondisi ekonomi dari setiap pemilik hewan peliharaan yang tidak semuanya mampu.

Dalam pemikiran Kenneth, BPJS hewan akan terintegrasi dengan sistem peliharaan melalui microchip untuk pendataan.

Kenneth berharap Puskeswan (pusat kesehatan hewan) Ragunan bisa menjadi barometer pelayanan kesehatan hewan di Indonesia. Sebab, Puskeswan Ragunan dinilai memiliki kemajuan signifikan.

Nah, pemilihan ungkapan BPJS, dinilai Hasudungan, untuk mempermudah pengenalan pemikiran Kenneth perihal BPJS hewan sehingga dapat diterima masyarakat.

Baca juga: Perdagangan Sisik Trenggiling Ilegal Dibongkar Bareskrim, Barang Bukti Sisik dari Ratusan Hewan Disita!

"Beliau menyebut kalimat BPJS hewan mungkin hanya berupa ungkapan, karena kalimat BPJS ini memang mudah diterima oleh masyarakat," kata Hasudungan.

Nantinya, sistem subsidi tersebut akan berlaku saat pemilik memeriksa hewan peliharaannya di puskeswan.

BPJS Hewan Masih dalam Tahap Perencanaan

Namun, ia juga menegaskan, usulan BPJS hewan masih dalam tahap penggodokan awal. Jadi, perlu dilakukan kajian komprehensif sebelum diterapkan. 

"Sebelum direalisasikan, Dinas KPKP akan mempersiapkan sarana prasarana terlebih dahulu. Seperti menambah puskeswan di lima kotamadya di Jakarta, karena untuk saat ini Jakarta baru memiliki dua puskeswan, yakni di Ragunan, Jakarta Selatan dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur," pungkas Hasudungan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara