Konferensi pers berbagai kasus di Bareskrim Polri.
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling. Pihak berwajib menangkap dua orang pelaku.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sisik trenggiling yang diduga bersumber dari ratusan trenggiling.
"Untuk kali ini yang berhasil kita ungkap adalah jual beli sisik trenggiling yang merupakan salah satu hewan yang dilindungi dari wilayah negara kita," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Pengungkapan ini dilakukan pihak kepolisian pada 15 Mei 2025 lalu. Sebanyak dua orang berinisial RK dan A ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat.
Trenggiling. (REUTERS/Prapan Chankaew)
"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu inisial RK yang berperan mencari dan menyediakan sisi trenggiling dan tersangka inisial A yang berperan menjual kepada customer yang berminat membeli sisi trenggiling tersebut," ungkap Nunung.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain 30,5 kilogram sisik trenggiling, diperkirakan diperoleh dari 200 ekor trenggiling yang sudah dibunuh.
"Sehingga total nilai kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp1,2 miliar," kata Nunung.
Baca Juga: Aparat Bekuk 3 Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Gading
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Edy Suwandono, mengungkapkan hasil interogasi pihaknya terhadap tersangka A terkait asal-usul sisik trenggiling ini. Ternyata, sisik tersebut didapatkan dari trenggiling di hutan kawasan Boyongbong.
"Garut ini memang ada hutan, di situ trenggiling banyak di Kecamatan Bayongbong," kata Edy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1, huruf F juncto Pasal 21 ayat 2, huruf C Undang-Undang nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan