INDOZONE.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mulai menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar pembuang sampah liar. Setelah melalui tahapan persuasif sejak Februari hingga April 2025, kini penindakan masuk tahap justisi.
Kasatpol PP Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengungkapkan, higga pertengahan Juni, baru satu pelanggar yang dijatuhi sanksi denda oleh pengadilan.
“Sudah masuk ke tahapan justisi. Jadi kita berharap dengan tahapan ini masyarakat menjadi peka dan peduli untuk mengelola sampah. Harapannya tidak lagi membuang sampah sembarangan, khususnya di jalan,” kata Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, saat ditemui di kawasan Sungai Buntung, Bumijo, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Senin (16/6/2025).
Octo menjelaskan bahwa sejak Mei, penindakan justisi mulai diberlakukan. Seorang pelanggar telah divonis denda Rp100.000 oleh Pengadilan Negeri. Tindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi masyarakat lain.
“Yang bersangkutan juga kami serahkan kepada wilayah untuk dikoordinasikan dengan RT, RW, maupun transporter. Jadi bukan hanya dihukum, tapi juga dibina agar membuang sampah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski demikian, Octo mengakui bahwa masih ada beberapa titik yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah liar, seperti di Jalan Adisucipto, Jalan Kusumanegara, Jalan Mataram, serta kawasan Ring Road Selatan.
Octo menambahkan bahwa pihaknya tetap menyiagakan personel di lokasi-lokasi tersebut untuk pemantauan dan penjagaan. Ia juga menyoroti persoalan sampah di sungai yang memerlukan kerja sama berbagai pihak.
Menurutnya, pengawasan di area bantaran sungai masih sulit dilakukan secara menyeluruh.
"Yang di sungai ini perlu kesadaran bersama masyarakat. Satpol PP tidak mungkin menjangkau kondisi di balik tembok rumah warga, apalagi belum semua bantaran sungai terjangkau program M3K,” tuturnya.
Untuk mendukung pengawasan, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Forum Kampung Pancatertib yang tersebar di 169 kampung di Kota Yogyakarta. Pelaporan dari warga juga sangat diharapkan untuk menindak langsung pelaku pembuang sampah liar lewat operasi tangkap tangan (OTT).
“Beberapa laporan dari warga yang masuk sudah kami proses bersama penyidik dan kemantren, seperti di wilayah Danurejan," ungkapnya.
"Kami dari Satpol PP berharap kesadaran dan kepatuhan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta bisa meningkat signifikan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung