Kategori Berita
Media Network
Minggu, 28 NOVEMBER 2021 • 09:20 WIB

Aparat Bekuk 3 Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Gading

Penangkapan pelaku dan barang bukti (Istimewa)

Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan mengamankan tiga orang pelaku penjualan sisik Trenggiling dan paruh Rangkong Gading.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial SP (42), M (26) dan MB (41). Mereka ditangkap saat berada di salah satu kafe di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Iya, kita mengamankan tiga orang pelaku penjualan sisik trenggiling dan paruh rangkong gading," ucap Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Minggu (28/11/2021).

Ia menjelaskan penangkapan ketiga pelaku bermula ketika pihaknya menerima informasi informasi dari masyarakat bahwa adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang yang menawarkan puluhan kilo sisik Trenggiling dan 17 buah paruh Rangkong Gading.

"Kita menindaklanjuti informasi itu dengan menyaru (undercover) sebagai pembeli," sambungnya. 

Selanjutnya, Haluanto menjelaskan pihaknya menyepakati pertemuan dengan pelaku di cafe Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

Tanpa curiga kedua pelaku SP dan M lalu datang dan memperlihatkan 4 karung goni berisi sisik Trenggiling yang telah dikemas ke dalam 1 kardus.

"Setelah pelaku menunjukkan barangnya, langsung kita tangkap dan menyita barang buktinya untuk dibawa ke kantor," ucapnya.

Selanjutnya berdasarkan pengembangan, pihaknya mendapat informasi ada satu pelaku lagi (MB) yang menawarkan 17 paruh Rangkong Gading.

"Kita kembali menyamar sebagai pembeli dan berjanji untuk bertemu di di parkiran restoran cepat saji di Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan, pada sore hari sekitar pukul 18.25 WIB," lanjutnya. 

Namun paruh Rangkong Gading yang kita temukan jumlahnya bukanlah 17. 

"Bukan 17 seperti informasi yang diterima. Tapi ini masih kita dalami, kita kembangkan untuk mencari pelaku lainnnya dan darimana, pelaku mendapatkan sisik Trenggiling dan paruh Rangkong," jelasnya.

Atas penangkapan ketiga pelaku itu, petugas mengamankan 36,7 kilogram sisik Trenggiling dan satu paruh Rangkong Gading.

Selanjutnya para pelaku dikenakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Aparat Bekuk 3 Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Gading

Link berhasil disalin!