Kategori Berita
Media Network
Rabu, 11 JUNI 2025 • 10:31 WIB

Curi Lampu Billboard di Jakbar, Pria Ini Digulung Polisi

Barang buktip lampu bilboard dan tampang pelaku. (Dok. Polresta Jakbar)

INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial SS (37) ditangkap oleh pihak kepolisian usai aksinya mencuri lampu billboard. Dia melakukan aksi pencurianya seorang diri dengan alat seadanya.

"Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4.377.550," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Apriono Tamara dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Kasus ini terbongkar diawali dari temuan pihak pengelola billboard. Saat dilakukan pengecekan billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, lampu pada billboard tersebut teryata sudah tidak ada.

Baca Juga: Polisi Amankan Wanita Pencuri Leptop Penumpang Lain di Bus TransJakarta, Aksinya Terekam Kamera CCTV

Belakangan diketahui lampu itu ternyara dicuri oleh pelaku pada Rabu, 4 Juni 2025 malam yang lalu. Dia beraksi hanya menggunakan tang potong dan tang baut.

Mendapat laporan dari pihak korban, polisi bergerak cepat melakukan pendalaman. Alhasil, pelakunya berhasil ditangkap.

"Pelaku mengaku bertindak sendiri. Dia kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan,” tambahnya.

Baca Juga: Dalih Pria Viral Pukul dan Teriaki Wanita Teroris di Jakbar: Emosi Karena Lapar Sampai Belum Bayar Kosan

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Curi Lampu Billboard di Jakbar, Pria Ini Digulung Polisi

Link berhasil disalin!