Peristiwa terjadi pada Minggu (11/5/2025) pada dini hari di Jalan Bawuran, Pleret, Bantul.
Pelaku dan korban ternyata sudah saling kenal. Pelaku diamankan seminggu setelah kejadian karena sempat melarikan diri.
"Telah diamankan NA (18) alias Dobleh, warga Jetis, Bantul di rumahnya. Kejadian pada Minggu 11 Mei 2025 pukul 03.15 WIB di Jalan Bawuran, Pleret, Bantul," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, dalam konferensi pers di Polres Bantul, Senin (26/5/2025).
Kejadian bermula saat rekan Dobleh memberitahunya jika korban menantang duel. Kemudian, Dobleh dan korban bertemu di Lapangan Kanggotan, Pleret, Bantul, Sabtu (10/5/2025) pukul 23.30 WIB.
"Pada hari Sabtu 10 Mei 2025 pukul 23.30 mereka bertemu di Lapangan Kanggotan, Pleret, Bantul, untuk memperjelas kaitan dengan korban menantang pelaku. Lalu muncul kesepakatan duel menggunakan sajam (senjata tajam)," ungkapnya.
Setelah kesepakatan itu itu, keduanya pergi untuk mengambil celurit. Kemudian, keduanya bertemu kembali di Jalan Bawuran pada Minggu 11 Mei 2025 pukul 03.30 WIB.
Setelah itu korban dan pelaku melakukan aksinya turun dari motor dan berjalan ke tengah jalan.
Kemudian pelaku menyabetkan sebilah celurit ke arah badan korban beberapa kali. Korban mengalami luka di dada sebelah kiri.
Tidak mau kalah, korban menyabetkan celuritnya ke badan pelaku. Akibatnya, jari kelingking dan paha pelaku terkena sabetan celurit dari korban.
"Saat duel itu korban mengatakan "Wes mas". Dan duel selesai," ucapnya.
Setelah selesai duel, keduanya meninggalkan lokasi. Saat meninggalkan lokasi korban dikabarkan masih hidup.
"Di lokasi masih hidup, tapi saat dibawa ke rumah sakit baru dinyatakan meninggal dunia. Jadi korban meninggal dunia 30 menit sebelum sampai di rumah sakit. Penyebabnya karena tertusuk benda tajam dan kena rusuk kiri hingga menusuk paru-paru," ujarnya.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebilah celurit dengan panjang sekitar 55 cm bergagang kayu. Serta pakaian dan helm yang dikenakan Dobleh saat duel dengan korban.
Pengakuan Tersangka
Baca Juga: Polres Bantul Ringkus Pemuda Pelaku Pembacokan Kepada Dua Siswa SMA"Saya enggak tahu masalahnya, tiba-tiba dia nantang. Saya tanya masalahnya apa, dia jawabnya pengen coba saya gitu. Satu lawan satu," ucap Dobleh.
Saat kejadian, ujar Dobleh, mulanya ingin duel pakai tangan kosong namun korban ingin menggunakan senjata tajam.
"Saya sudah maunya pakai tangan kosong, dia bilangnya kalau pakai tangan kosong tidak sakit, terus dia ngelak pakai senjata tajam terus," kata Dobleh.
Dobleh mengatakan, dirinya sudah lama memiliki celurit yang digunakan saat duel dengan korban.
"Saya sudah punya buat itu. Cuma buat koleksi saja," katanya.
Saat korban dinyatakan meninggal dunia, Dobleh tidak mengetahuinya.
"Tidak tahu karena saya sudah pergi, saya kan juga terluka," ucap Dobleh.
Tersangka Dobleh dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.