Kategori Berita
Media Network
Jumat, 23 MEI 2025 • 19:40 WIB

30 Anggota Ormas Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Ricuh Lahan Parkir di Tangsel, Ketua MPC PP Diburu!

Ilustrasi lahan parkir.

INDOZONE.ID - Kasus kericuhan intimidasi terkait lahan parkir di depan RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru.

Kini, polisi sudah menetapkan puluhan orang anggota ormas yang sebelumnya diamankan menjadi tersangka. Tak hanya itu, Polda Metro juga memburu Ketua MPC PP Tangsel.

"Berujung pada ditetapkannya 30 orang oknum anggota Ormas ini menjadi tersangka dan terhadap 30 orang oknum anggota ormas inisial PP ini telah dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan penyerobotan tanah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Dapat Intimidasi, Korban Pelecehan Eks Rektor UP Laporkan Dosen dan Pejabat Kampus

Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu kini dijerat dengan pasal berlapis.

"Sebagaimana diatur di Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan, kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun, kemudian Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun dan Pasal 335 dengan ancaman satu tahun," ungkap Ade Ary.

Selain itu, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki jabatan sebagai anggota ormas sampai dengan pengurus ormas.

Lebih jauh, kini Polda Metro Jaya memburu Ketua MPC PP Tangsel usai sudah ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik juga telah menetapkan Ketua Ormas dengan inisial PP, MPC Tangsel atas nama MR. Ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tersangka MR sedang dalam pengejaran," kata Kombes Ade Ary.

"Akan dikejar dan diburu terus untuk dilakukan penyidikan dan dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi. Ini merupakan salah satu bentuk tindakan premanisme yang meresahkan. Sudah sekian tahun menguasai lokasi, sudah delapan tahun menurut versi pelapor," sambungnya.

Baca Juga: Update Demo Mahasiswa Trisakti Ricuh di Balai Kota Jakarta: 93 Orang Diamankan, 3 Positif Narkoba

Seperti yang diberitakan sebelumnya, keributan terjadi dan viral di media sosial di depan RSUD Tangsel pada Rabu, 21 Mei 2025. Keributan berkaitan dengan lahan parkir disana.

Keributan bermula saat ormas melakukan intimidasi terhadap vendor pengelola parkir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

30 Anggota Ormas Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Ricuh Lahan Parkir di Tangsel, Ketua MPC PP Diburu!

Link berhasil disalin!