INDOZONE.ID - Sebanyak lima debt collector diringkus oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang kerap beraksi di wilayah Jakarta hingga Tangerang.
Kawanan ini kerap melakukan pemerasan dengan modus menagih tunggakan utang. Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrikum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim.
Barang bukti hasil kejahatan yang ditemukan bersama 5 debt collector.
"Para pelaku diamankan oleh Unit I Jatanras di wilayah Jakarta dan daerah Gunung Sindur, Bogor," kata AKBP Abdul Rahim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Mereka diamankan dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025. Mereka sebelumnya dilaporkan melakukan aksi pemerasan pada Maret 2025 di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Rempoa, Kota Tangerang Selatan dan kawasan Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Amankan 7 Debt Collector di Depok, Digeledah Ditemukan Pistol Airsoft Gun
Dalam aksi penagihan utang, mereka acap kali melakukan tindakan kekerasan. Dari tangan mereka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
"Bersama mereka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat milik korban," ungkap Abdul Rahim.
Polda Metro Jaya terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, meminta masyarakat untuk selektif jika ingin menggunakan jasa penagih utang.
"Jangan sampai niat menagih piutang malah menggunakan cara-cara premanisme yang melanggar hukum. Setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan akan kami tindak tegas," kata Ade Ary.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak ragu-ragu melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aksi premanisme di wilayah masing-masing.
"Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110. Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti," pungkas Adr Ary.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan