Wajah kurir narkoba yang membawa sabu seberat 71 kilogram.
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus soerang sopir truk berinisial F usai mencoba membawa 71 kg sabu dari Jambi menuju Jakarta. Aksinya disamarkan seolah truk yang dia bawa hanya mengangkut pakaian.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pelaku lain yang sudah diciduk oleh BNN antara lain tersangka Wawan, Mus dan E. Penangkapan F dilakukan pada 6 Mei 2025 kemarin di Jalan lintas Sumatera Desa Suban II, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
"Keterangan tersangka F dia diperintah Wawan (sudah sudah ditangkap BNN), orang asal Aceh Bireuen," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Wawan yang memiliki truk kemudian memerintahkan F untuk membawa sabu ke Jakarta dengan bayaran Rp30 juta cash sebagai uang jalan dan upah yang dijanjikan.
Dalam perjalanan, truk berhasil disita BNN dan Mus ditangkap sedangkan F berhasil melarikan diri.
"Muatan truk yang dibawa tersangka F dan Mus (sudah ditangkap BNN) berisikan pakaian bekas sebagai kamuflase," ucapnya.
Singkat cerita, F berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kepada polisi, F mengakui baru pertama kali melakukan aksinya.
"Pengakuan sementara Tersangka F baru satu kali kirim ke Jakarta tetapi tertangkap," paparnya.
Kekinian, Bareskrim Polri sendiri masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus peredaran gelap narkotika tersebut.