Kategori Berita
Media Network
Senin, 05 MEI 2025 • 20:23 WIB

Para Korban Mafia Tanah di Bantul Mulai Lapor, Pemkab Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan

 
INDOZONE.ID - Satu per satu dugaan korban mafia tanah di Kabupaten Bantul, DIY, mulai melapor ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar mendapatkan hak kembali sertifikat yang diagunkan oleh terduga mafia tanah.
 
Belum lama ini korbannya adalah lansia buta huruf asal Desa Ngentak, Kasihan, Bantul. Terbaru, warga asal Tamantirto, Bantul.
 
Menyikapi hal tersebut, Bupati Kabupaten Bantul, Abduk Halim Muslih, menegaskan Pemkab berkomitmen menerima semua laporan masyarakat termasuk menyangkut mafia tanah.

"Iya viral atau tidak viral, kalau ada laporan masuk pasti kita proses. Apalagi ini menyangkut hal besar, mafia tanah yang korbannya itu sangat menderita," kata Halim saat ditemui usai menerima laporan korban mafia tanah yakni Bryan asal Tamantirto, Bantul, Senin (5/5/2025).

Sebagai langkah tegas memberantas para mafia tanah, Halim menambahkan bahwa Pemkab berencana membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.
 
Baca Juga: Komentar Pedas Rieke Diah Pitaloka Ke Mafia Tanah yang Meni[uu Mbah Tupon, Lansia Buta Huruf Asal Bantul

"Kalau perlu kita bikin Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Bantul yang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan," ujarnya.

Selain itu, hal yang tak kalah pentingnya adalah melakukan pencegahan. Pencegahan menurutnya bisa dimulai dengan memberikan himbaun kepada masyarakat agar hati-hati dalam melakukan transaksi apapun.

"Tetapi yang paling penting itu kan pencegahan. Nah pencegahan itu dimulai dari pemahaman masyarakat dan kehatian-kehatian masyarakat di dalam melakukan transaksi apapun. Atau titip-titip mungkin pemecahan, ngurus pajak, ngurus macem-macem itu ya harus melalui orang yang bisa dipercaya, yang bonafide, yang tidak pernah melakukan penipuan gitu," pesannya.

"Jadi masyarakat sendiri juga harus menerapkan prinsip kehatian-kehatian gitu. Dan kalau ragu-ragu apapun kan bisa konsultasi ke Pemkab, ada bagiannya," sambungnya.

Setelah dilakukan langkah-langkah tersebut, Halim berharap di Bantul sudah tidak ada lagi mafia tanah.
 
 
Mengingat dalam kasus ini yang paling dirugikan yakni golongan masyarakat tergolong miskin.

"Langkah tadi akan terus kita lakukan terutama upaya advokasi ini, agar masyarakat itu lebih berhati-hati dan mafia tanah di Kabupaten Bantul itu bisa kita berantas. Jangan sampai ada mafia tanah di Bantul yang korbannya itu orang-orang kecil. Bahkan korbannya orang-orang yang masuk kategori miskin. Padahal mungkin tanah satu-satunya itu diambil orang lain, ya, kasihan," tuturnya.

Terkait hasil akhir kasus tersebut yang menimpa Mbah Tupon, Halim menyebut ada beberapa kemungkinan.

"Pak Menteri sudah menyampaikan statementnya. BPN sudah menyampaikan statementnya. Sudah diblokir. Dan ini Polda juga sudah terus memproses. Iya memang nanti endingnya itu ada dua kan. Pertama, nanti sertifikat Mbak Tupon akan kembali. Dan kemudian kalau mungkin mediasi gagal, ya tentulah yang bersalah akan dihukum. Itu urusannya aparat penegak hukum, Polda DIY," pungkas Halim.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Para Korban Mafia Tanah di Bantul Mulai Lapor, Pemkab Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan

Link berhasil disalin!