Mengingat dalam kasus ini yang paling dirugikan yakni golongan masyarakat tergolong miskin.
"Langkah tadi akan terus kita lakukan terutama upaya advokasi ini, agar masyarakat itu lebih berhati-hati dan mafia tanah di Kabupaten Bantul itu bisa kita berantas. Jangan sampai ada mafia tanah di Bantul yang korbannya itu orang-orang kecil. Bahkan korbannya orang-orang yang masuk kategori miskin. Padahal mungkin tanah satu-satunya itu diambil orang lain, ya, kasihan," tuturnya.
Terkait hasil akhir kasus tersebut yang menimpa Mbah Tupon, Halim menyebut ada beberapa kemungkinan.
"Pak Menteri sudah menyampaikan statementnya. BPN sudah menyampaikan statementnya. Sudah diblokir. Dan ini Polda juga sudah terus memproses. Iya memang nanti endingnya itu ada dua kan. Pertama, nanti sertifikat Mbak Tupon akan kembali. Dan kemudian kalau mungkin mediasi gagal, ya tentulah yang bersalah akan dihukum. Itu urusannya aparat penegak hukum, Polda DIY," pungkas Halim.