Kategori Berita
Media Network
Kamis, 01 MEI 2025 • 09:39 WIB

31 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kejahatan Seksual di Jepara, Tersangka Gunakan Telegram dan WhatsApp

Pelaku kejahatan seksual terhadap 31 anak di bawah umur, diamankan pihak kepolisian.

INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual dengan 31 korban anak di bawah umur di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka berinisial S (21) di Desa Sendang untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 10.43 WIB, Rabu (30/4/2025) tersebut dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, serta Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Baca Juga: Guru Besar UGM Bakal Diperiksa Awal Mei Buntut Kasus Kekerasan Seksual

Dalam keterangannya, Artanto menyatakan bahwa sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan-antara lain kartu perdana, alat kontrasepsi, pakaian, telepon seluler, dan topi yang digunakan pelaku-akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan.

Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, jumlah korban yang sebelumnya teridentifikasi sebanyak 21 anak, kini bertambah menjadi 31 anak di bawah umur.

Korban-korban tersebut mayoritas adalah pelajar, dengan rentang usia 12 hingga 17 tahun, dan berasal dari berbagai daerah seperti Jepara, Semarang, Lampung, serta beberapa wilayah di Jawa Timur. Namun, sebagian besar korban merupakan warga Jepara.

seBaca Juga: Segini Harta Bupati Jepara Terpilih Witiarso Utomo: Punya Banyak Tanah dan Mobil Lamborghini

Modus operandi pelaku adalah menggunakan media sosial seperti Telegram dan WhatsApp untuk membujuk korban agar membuka pakaian, lalu merekam aksi tersebut.

Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video rekaman tersebut. Tercatat, lebih dari 10 korban sempat bertemu langsung dengan pelaku dan mengalami kekerasan seksual.

Penyidik masih mendalami motif pelaku dan menampung laporan tambahan dari masyarakat, karena jumlah korban diperkirakan masih bisa bertambah. Polisi mengimbau para orang tua yang anaknya menjadi korban untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

31 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kejahatan Seksual di Jepara, Tersangka Gunakan Telegram dan WhatsApp

Link berhasil disalin!