Konferensi pers kasus pembakaran bocah di Tangerang.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan cara sadis dari HB (35), pelaku pembakaran bocah 3,5 tahun di Tangerang. Aksinya cukup sadis karena sempat ada penyiksaan sebelum korban dibakar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan aksi pembunuhan ini bermula pada Sabtu 26 April 2025, kala korban menginap di rumah kontrakan pelaku.
Pada tengah malam, korban menangis meminta dibuatkan susu hingga membuat korban kesal.
"Karena tersangka kesal, tersangka memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali," kata Kombes Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Setelah memukul korban, tersangka menyeret korban ke kamar mandi. Di kamar mandi, kepala korban ditenggelamkan ke air yang berada di ember, sebanyak dua kali dengan rentang waktu satu kali penenggelaman sekira dua hingga tiga menit. Ujungnya, korban pun tewas.
Baca Juga: Sempat Lawan Polisi saat Ditangkap, Pembakar Bocah di Tangerang Ditembak Polisi
"Selanjutnya, tersangka menggeletakkan tubuh korban dengan cara terlentang diatas kasur. Kemudian tersangka menumpuk pakaian di dalam kamar dan mulai membakar pakaian tersebut," ucap Wira.
Dari sinilah, jasad korban terbakar bersamaan dengan pakaian yang ditimbun. Alasan pembakaran itu adalah untuk menghilangkan barang bukti.
"Jadi, jasad ditaruh di kasur dan ditumpuk pakaian kemudian dibakar dengan maksud menghilangkan jejak," kata Wira.
Usai membunuh dan membakar jasad korban, pelaku panik hingga melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap.
Sebagaimana diketahui, bocah berusia 3,5 tahun ditemukan tewas dibakar di sebuah rumah kontrakan kawasan Tangerang. Pelaku adalah kekasih dari ibu korban.
Untuk motif pembunuhan adalah pelaku kesal korban menangis tengah malam saat menginap, ditambah tidak ada restu dari kakak ibu korban. Terkini, pelaku sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan