Seorang anggota DPRD diciduk polisi atas kasus penipuan dan penggelapan cek bodong.
INDOZONE.ID - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten berinisial RF (44) kini harus berurusan dengan Polda Banten usai melakukan penipuan dan penggelapan. Kasusnya berkaitan dengan cek bodong senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula pada tahun 2024 yang lalu saat adanya pemesanan beton oleh tersangka terhadap PT Sinar Dinamika Beton.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan jika saat itu tersangka memberikan cek senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton.
"Cek Bank BJB sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor. Adapun pemesanan yang dilakukan oleh Tersangka RF selaku Direktur dari CV Prisma Kencana sebagaimana adanya Surat Pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV Prisma Kencana," kata Dian dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Cek tersebut diserahkan tersangka lantaran jika tidak memberikan pembayaran, barang yang dipesan tersangka tidak akan dikirim. Setelah cek diterima, barang pesanan kemudian dikirim.
Saat pihak korban mencoba melakukan pencairan cek, sayangnya cek senilai ratusan juta tersebut tidak dapat dicairkan.
"Akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup," ucap Dian.
Atas hal tersebut, pelaku dilaporkan ke polisi. Singkat cerita, Polda Banten melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RF dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Dian.