Api dengan cepat membesar dan membakar dua mobil yang terparkir.
Salah satu mobil mengalami kerusakan di bagian kap mesin, sementara mobil lainnya terbakar cukup parah.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Volume Kendaraan Hari Ini, Contraflow Diberlakukan di Tol Jagorawi Arah Puncak
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara