Ilustrasi narapidana. (FREEPIK)
INDOZONE.ID - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), memberikan hadiah kepada para narapidana beragama Islam pada momen hari raya Idul Fitri pada tahun ini.
Hadiah tersebut berupa remisi yang diberikan kepada 156.312 narapidana.
"Idul fitri mengandung refleksi mendalam juga tentang sebuah hari yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan," kata Menteri Imipas, Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/3/2025).
Baca Juga: Jelang Berbuka Puasa, Puluhan Narapidana Lapas di Kutacane Aceh Kabur dan Jadi Tontonan Warga
Ada sebanyak 156.312 narapidana serta anak binaan beragama muslim yang mendapat hadiah berupa remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP).
Rinciannya, sebanyak 1.214 anak binaan menerima RK dan PMP sedangkan 928 orang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.
Menteri Agus berpesan kepada seluruh narapidana yang mendapat hadiah agar menjadikan hal ini sebagai pengingat sehingga tidak kembali terjerumus dalam lubang yang sama.
Baca Juga: Narapidana Bernama Agus Kendalikan Jaringan Narkoba di Lapas Jambi, Aliran Dana Mencapai Rp133 Juta
"Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama. Ramadan mungkin telah berlalu, namun memperbaiki diri harus terus berlanjut. Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ungkap Agus.
Lebih jauh, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia ini menyebut pemberian remisi ini juga sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak para narapidana di dalam lapas.
"Remisi dan PMP menjadi motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi over crowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan narapidana," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan