Momen Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto saat berkunjung ke Gunungkidul, DIY
INDOZONE.ID - Ketua Komisi IV DPR RI menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan), kepada 40 kelompok tani se-Kabupaten Gunungkidul.
Bantuan yang bersumber dari APBN 2025 ini, terdiri dari 9 unit traktor roda empat, 10 unit traktor roda dua, serta 210 unit handsprayer. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI,Siti Hediati Hariyadi.
"Bantuan ini merupakan bagian dari program Kementerian Pertanian yang diperjuangkan melalui aspirasi saya," ujarnya, Selasa (25/3/2025).
Lebih jauh, Ketua Komisi IV DPR RI menyampaikan, pertanian dan sektor ekonomi adalah warisan perjuangan yang harus kita lanjutkan.
"Bantuan alsintan ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi sektor pertanian kita, mulai dari peningkatan hasil produksi, kesejahteraan petani, efisiensi dalam bertani, hingga pemanfaatan teknologi modern agar pertanian semakin maju dan produktif," tambahnya.
BACA JUGA: Wakil Bupati Gunungkidul Hadiri Bakti Sosial dan Sarasehan Budaya di Ponjong
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Bupati Gunungkidul, serta jajaran Forkopimda, di halaman Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul.
Bantuan tersebut diberikan kepada Gapoktan Dadi Subur Candirejo Semanu, kelompok tani Bangkit Makmur III Pengkol II Jatiayu Karangmojo, dan kelompok tani Sido Makmur Tengaran Sumberejo.
Diharapkan, bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal, untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani di Gunungkidul.
Bantuan alat pertanian yang diserahkan kepada petani Gunungkidul
Sebelum itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto, juga mendampingi Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hedianti Soeharto, dalam kunjungan reses di tiga kapanewon, yakni Semin, Semanu, dan Wonosari.
Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait sektor kelautan, perikanan, pertanian, kehutanan, dan pangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers