Politisi partai Gerindra sekaligus Musisi Dewa 19 Ahmad Dhani. (INDOZONE/Harits Tryan)
INDOZONE - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberi kecaman keras pada pernyataan kontroversial Anggota DPR Komisi X Ahmad Dhani (AD) yang mengandung nilai seksisme dan bersifat rasis, hingga merendahkan martabat Indonesia, serta melecehkan perempuan.
Dalam rapat DPR Komisi X yang berlangsung pada 5 Maret 2025, AD mengusulkan agar PSSI dapat menaturalisasi pemain sepak bola asing yang berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda, lalu dijodohkan dengan perempuan asli Indonesia.
Baca Juga: Peringati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Yuk, Akhiri Kekerasan pada Wanita!
Hal tersebut disebut AD bertujuan agar kelak anak hasil perjodohan tersebut dapat menjadi pemain sepak bola 'Indonesia Born' dengan kemampuan bermain bola yang tidak perlu diragukan.
Bahkan AD melanjutkan pernyataannya dengan menyinggung persoalan agama. Menurutnya, jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyanti yang mengetahui hal tersebut mengatakan bahwa pernyatan bersifat seksisme yang dilontarkan AD itu sangat bertentangan dengan komitmen Indonsia dalam mengupayakan kesetaraan dan keadilan gender, yang juga tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 terkait penetapan ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Tujuan 5.
"Komnas Perempuan mengecam pernyataan anggota DPR Ahmad Dhani karena menempatkan perempuan hanya sekedar mesin reproduksi anak, pelayan seksual suami. Itu sangat melecehkan perempuan dan berpotensi melanggar hak asasi perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Jakarta, mengutip Antara, Kamis (6/3/2025).
Andy menambahkan, pernyataan seksisme AD juga dinilai berpotensi mencederai citra, kehormatan, dan kewibawaan DPR RI, terlebih bagi Komisi X yang juga kerap mengawal bidang pendidikan Indonesia.
Sementara itu, CEDAW juga mengamanatkan kepada para pejabat publik termasuk pembuat kebijakan di negara agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan dan mengambil langkah strategis untuk menghapuskan diskriminasi tersebut.
Baca Juga: Ribuan Warga Prancis Gelar Aksi Protes Tentang Kekerasan Seksual dan Dukung Hak Perempuan
Hal tersebut juga termasuk dalam memberikan penghargaan kepada perempuan sebagai manusia yang setara, bukan sekadar objek seksual dan objek reproduksi.
"Komnas Perempuan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut," tegas Andy Yentriyani.
Penulis: Sekar Andini Wibisono Putri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara