Ilustrasi truk-truk dengan muatan berlebih. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah).
INDOZONE.ID - Operasi Ketupat 2025 bakal kembali digelar untuk mensukseskan pelaksanaan mudik lebaran 2025.
Salah satu aturan dalam operasi tersebut, yakni pembatasan operasional truk sumbu tiga untuk melintas, baik di jalan tol maupun jalur arteri.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho. Dikatakannya, SKB yang membahas mengenai kebijakan ini, bahkan sudah ditandatangani.
"Dari Kementerian Perhubungan, ya, jadi batasan kendaraan sumbu tiga tadi sudah tanda tangan SKB-nya itu selama operasi dilarang termasuk WHF, work from anywhere itu juga sudah diberlakukan," kata Irjen Agus kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga: Operasi Ketupat 2025, Kakorlantas Upayakan Tak Ada Kemacetan
"Sehingga, dimungkinkan pada saat arus mudik ini, sudah terurai dan bahkan tanggal 24 sudah mulai berangkat, tanggal 25 sudah mulai berangkat, termasuk juga kembalinya arus balik. Arus balik itu, nanti ada relaksasi libur bersama itu, juga akan mengurai arus balik yang menuju Jakarta," ungkap Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan kebijakan ini memiliki pengecualian khusus untuk barang angkutan dari kendaraan sumbu tiga.
"Kendaraan sumbu tiga atau lebih, kecuali kendaraan-kendaraan yang mengangkut sembako mulai dari beras, kemudian juga bensin itu juga masuk di dalam pengecualian," kata Ahmad Yani.
"Yang benar-benar tidak boleh walaupun dia sumbu dua, itu adalah truk angkutan pasir, batu dan lain sebagainya," sambungnya.
Lebih jauh, Ahmad Yani menyebut, jika ditemukan adanya truk sumbu tiga yang membandel tetap melintas dalam Operasi Ketupat, pihaknya akan memberikan penindakan tegas terhadap truk tersebut.
"Jadi, itu yang dilarang dan bagaimana kalau mereka sudah di jalan? Ya, kami berhentikan. Kami sama-sama sepakat untuk sama-sama berhentikan, tidak boleh jalan," pungkasnya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan