Hartono Soekwanto ditahan.
INDOZONE.ID - Hartono Soekwanto, kolektor koi kini harus berurusan dengan aparat kepolisian usai aksi koboinya menghentikan mobil dan menodong korban dengan pistol viral di media sosial. Asmara jadi landasan Hartono melakukan aksinya.
Pada Rabu, 5 Maret 2025, Indozone merangkum secara singkat fakta-fakta dari balik kasus ini, diawali viralnya aksi Hartono, ditangkap polisi hingga terkuaknya motif dibalik aksinya.
Berikut fakta-faktanya:
1. Viral di Medsos
Kasus ini mencuat diawali dari adanya video viral menampilkan aksi Hartono yang arogan. Dilihat salah satunya dalam akun Instagram bandungexplore, tampak Hartono yang mengenakan kaos putih menghentikan mobil yang ditumpangi sejumlah wanita di pinggir jalan.
Dia terlihat menenteng benda mirip pistol dan langsung mengetuk, memukul hingga mencoba membuka paksa pintu mobil korban. Korban yang berada di dalam mobil hanya terdiam dan enggan membuka pintu mobil.
Peristiwa itu sendiri diketahui terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025 yang lalu di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
2. Diusut Kepolisian
Keesokan harinya tepat pada tanggal 3 Maret, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Polres Cimahi sendiri langsung melakukan pendalaman mengenai peristiwa ini.
3. Hartono Jadi Tersangka
Singkat cerita, polisi melakukan pemeriksaan dan langsung menetapman Hartono sebagai tersangka. Dia dipamerkan menggunakan baju khas tahanan berwarna orange di hadapan awak media dalam konferensi pers gabg digelar pada Selasa, 4 Maret 2025 kemarin.
4. Asmara Jadi Motif Utama
Usut punya usut, hubungan tanpa status menjadi motif utama Hartono melakukan aksinya. Korban sendiri tidak mau lagi menjalani hubungan dengan pelaku.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Hartono mengaku melihat mobil korban di jalan hingga memicu emosinya dan berakhir melakukan aksi arogan di jalan.
"Waktu itu saya lihat mobil dia, kemudian saya berhentikan. Ya saya emosi melihat dia itu kenangan lama muncul lagi," kata Hartono.
5. Senpi Jadi Pendalaman Polisi
Polisi juga sudah mendalami pistol yang dimiliki Hartono. Rupanya, senpi tersebut memiliki izin dari Baintelkam Polri.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan izin penggunaan senpi tersebut secara otomatis akan dicabut paska aksi Hartono meneror korban.
"Karena yang mengluarkan dari Baintelkam nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam," kata AKBP Tri.
6. Terancam 10 Tahun Bui
Buntut aksinya, pengusaha sekaligus kolektor koi terkenal ini dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.