INDOZONE.ID – Kasus dugaan keracunan massal di acara hajatan warga Dusun Krasakan, RT 06/RW 14, Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, DIY, resmi ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman telah mengirimkan nota dinas kepada Bupati Sleman untuk mengonfirmasi status ini.
Plt Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Sleman, Dini Melani, menyatakan bahwa penetapan KLB dilakukan karena jumlah korban yang terdampak sudah lebih dari dua orang.
“Jadi, untuk kasus keracunan makanan ini masuk ke KLB. Tadi pagi ini kepala dinkes memerintahkan tim yang menyatakan untuk bernota dinas ke bupati. Dasar nota dinas itulah yang akan ditindaklanjuti bahwa kejadian ini masuk ke KLB. Pagi ini sudah masuk (bersurat), masih proses,” jelasnya saat ditemui di salah satu posko perawatan korban, Senin (10/2/2025).
Dengan status KLB, seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung oleh Pemkab Sleman melalui program jaring pengaman sosial (JPS).
Baca Juga: Ratusan Warga Sleman Keracunan Makanan di Hajatan, DPRD Akan Tinjau Terduga Katering
Selain menanggung biaya perawatan, Pemkab Sleman juga memberikan bantuan kesehatan bagi korban rawat jalan. Setiap korban akan menerima santunan maksimal Rp5 juta.
“Nah, dasar surat bupati ini akan dijadikan penjaminan kesehatan bagi masyarakat yang terkena keracunan makanan (di rumah sakit tertentu). Karena ini tidak bisa dicover BPJS. Nanti rumah sakit akan mengajukan klaim pada kepala dinas kesehatan,” ujar Dini.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, termasuk identitas pasien, resume medis, dan bukti kwitansi dari rumah sakit.
“Persyaratannya yang diajukkan adalah yang pertama identitas pasien, resume medis, bukti kwitansi rumah sakit (termasuk yang rawat jalan),” tambahnya.
Baca Juga: Update Keracunan Massal dalam Hajatan di Sleman: Ada 151 Korban
Mekanisme penjaminan kesehatan untuk kasus KLB ini sudah berjalan sepanjang tahun melalui kerja sama antara Dinkes dan Dinas Sosial (Dinsos) berdasarkan instruksi dari Bupati Sleman.
Karena kasus ini tidak dicover BPJS, Pemkab melalui JPS kesehatan di Dinsos akan menjamin biaya perawatan para korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung