Komisioner Kompolnas Choirul Anam.
INDOZONE.ID - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diketahui sudah dikenakan sanksi etik pemecatan dari institusi kepolisian lantaran memerasan tersangka kasus pembunuhan. Bintoro diyakini sudah menerima uang pemerasan senilai Rp 100 juta lebih namun melakukan perlawanan saat disanksi etik.
Fakta terkait aliran dana ini dibenarkan langsung oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnasl), Choirul Anam. Anam mengungkao jika Bintoro sudah menerima uang lebih dari Rp 100 juta.
"Kurang lebih ya tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik, bukan yang awal 20, 5, 17, macem-macem angkanya, enggak seperti angka, ya 100 lebih lah," kata Anam kepada wartawan. Sabtu (8/2/2025).
Baca Juga: Kompolnas Ikut Kawal Sidang Etik Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Hari Ini
Sayangnya, dalam persidangan etik yang digelar kemarin, Anam menyebut saksi yang memberikan uang ke Bintoro tidak hadir dalam persidangan. Jadinya. Hal tersebut belum terkonfirmasi secara langsung.
"Apakah itu angka yang bener ataukah tidak, itu bisa diklarifikasi kembali angka yang muncul di sidang kayak begitu. Mana yang benar, sayangnya pihak yang ngasi dan sebagainya nggak dateng. Kalau dateng kan bisa dikonfirmasi," ucap Anam.
Persidangan etik terhadap eks Kasat Reskrim Polres Jaksel tersebut diketahui menghasilkan sanksi terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari institusi Polri. Bintoro sendiri dikatakan Anam mengajukan banding dalam putusan itu.
"(Bintoro) banding. Banding semua," kata Anam.
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dipecat dari kepolisian usai diduga memeras tersangka kasus pembunuhan yang merupakan anak bos Klinik Laboratorium Prodia. Kasus itu bermula kala Bintoro dan sejumlah anggota menangani kasus tewasnya seorang wanita.
Tim Bintoro saat itu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya korban. Dalam perjalananya, Bintoro diduga memeras tersangka senilai pulihan milar agar kasus pembunuhan tersebut dihentikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan