Ilustrasi jasad pencuri yang terjatuh dari lantai 3 gedung ruko (Pixabay)
INDOZONE.ID - Seorang wanita berinisial N (26) ditemukan dalam keadaan tewas di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan akibat dibunuh. Pelakunya tidak lain adalan seorang prajurit TNI AD.
Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra membeberkan kronologi kasus berdarah ini. Temuan jasad korban diawali adanya prajurit TNI AD yang meninggalkan tugas alias disersi.
"Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 Satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin dari Satuan mulai tanggal 19 Januari 2025," kata Deki kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Bocah 6 Tahun Tewas di Pondok Aren, Diduga Terjun Bebas dari Lantai 18 Apartemen
Usa dilakukan pencarian, prajurit tersebut akhirnya ditemukan. Kepada Satuanya, prajurit itu mengakui jika dirinya sempat melakukan penganiayaan terhadap rekan wanitanya.
"Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di Satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan Satuan yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia," ucap Deki.
Berbekal informasi tersebut, Satuan berkoordinasi dengan Denpom Jaya 1 untuk melakukan mengecekan di lokasi kejadian. Saat dicek, benar saja ditemukan jasad korban pada Kamis, 30 Januari 2025.
Jaasad korban kemudian langsung dievakuasi. Disisi lain, sang prajurit itu langsung dilakukan proses lebih lanjut.
Baca Juga: Jasad Bocah 5 Tahun Tanpa Identitas Ditemukan di Bekasi, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
"Untuk oknum anggota, yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkuta dan pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan," kata Deki.
Kekinian, pihaknya saat ini tengah mendalami kasus tersebut. Deki memastikan pihaknya akan menindak tegas prajurit tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Pimpinan TNI AD sesuai dengan komitmennya akan memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan