Pria paruh baya ditangkap Polresta Sleman karena habisi ibu kandungnya, Kamis (30/1/2025).
INDOZONE.ID - Polresta Sleman menangkap Apriyanto seorang pria (48) asal Balecatur, Gamping, Sleman, karena membunuh ibu kandungnya inisial SM (76).
Setelah berhasil membunuh, tersangka sempat menyimpan mayat korban di kamar selama 3 hari kemudian mayat dibuang.
Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan, terkuaknya peristiwa ini bermula ketika salah satu anak korban yakni SP, hendak menjenguk pada Minggu (12/1/2025).
Namun saat dicari di sekitar rumah, ibunya tidak ditemukan dan rumah dalam keadaan terkunci.
SP tetap berusaha mencari ibunya, namun tidak ketemu. SP kemudian menghubungi kakaknya dan keduanya mencari korban.
"SP bersama kedua saudaranya berpencar. Dan sekitar jam 16.40 WIB, SP melihat ada gundukan sampah daun di sebuah pekarangan kosong yang berjarak 50 meter dari rumah orang tua mereka. Karena curiga, SP memanggil saudaranya kemudian di cek dan melihat sebuah kaki manusia," kata Kapolresta Sleman, Kombes Edy dalam Konferensi Pers di Mapolresta Sleman, Kamis 30 Januari 2025.
Mendapat informasi penemuan jasad itu, petugas Polsek Gamping beserta Satreskrim Polresta Sleman, dan dokter dari Puskesmas Gamping langsung mendatangi TKP.
"Dari hasil olah TKP teridentifikasi bahwa mayat itu adalah SM. Jenazah wanita renta itu kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk autopsi," jelasnya.
Dari hasil autopsi menyebutkan, terdapat luka pada bagian leher bawah, dan tulang rusuk korban mengalami patah. Kecurigaan polisi mengarah pada A.
"Kami curigai ada kekerasan oleh tersangka yang merupakan anak kandungnya. Ternyata benar, ibunya dianiaya dengan tangannya sendiri," katanya.
Begitu mengetahui sang ibu meninggal, tersangka tidak langsung menguburnya.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah berbohong dan membenturkan kepala ibu ke tembok. Tidak hanya itu, tersangka ternyata juga memukuli tulang rusuk ibunya," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung