Ilustrasi penurunan inflasi (Freepik)
INDOZONE.ID - Bank Indonesia memproyeksi pada tahun 2025 inflasi Indonesia akan terus terjaga rendah sebesar 2,5%±1%.
Bank Indonesia juga mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit lebih tinggi, sehingga mampu tumbuh hingga 13%.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo pada saat Peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2024, Rabu (22/01) di Jakarta.
Wagub DIY, KGPAA Paku Alam X juga ikut menghadiri acara tersebut, secara online di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Sri Paduka hadir bersama Kepala Perwakilan BI DIY, dan sejumlah kepala OPD di DIY.
Perry mengatakan, optimisme terhadap perekonomian Indonesia ini dapat terus meningkat.
Meskipun demikian, untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dilakukan revisi ke bawah terhadap proyeksi perekonomian Tanah Air untuk periode 2025 dan 2026.
Perlu dilakukan sinergi, yang terpenting bagi pembangunan. Sinergi inilah salah satu kunci menghadapi berbagai tantangan.
Sekaligus untuk mengawali pertumbuhan dengan mensejahterakan rakyat karena sinergi, tidak bekerja sendiri-sendiri.
Baca Juga: Berperan Penting Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, Bank BI Gelar ISEF 2023
“Kami Bank Indonesia optimis tahun ini Indonesia akan mencapai kinerja yang lebih baik pada tahun 2024. Dengan sinergi itu, Pemerintah, Bank Indonesia, Kementerian, Akademisi, Komisi XI, Industri bersatu menjaga negara kita, menjaga ekonomi kita bersatu. Kita teguh dan kuat mengusung, menyejarahkan rakyat,” papar Perry.
Di tengah tekanan dolar yang terus menguat, Perry menyampaikan komitmen untuk terus menjaga stabilitas nilai tukar baik intervensi di pasar spot, forward, maupun pembelian SBN di pasar sekunder.
Ini merupakan wujud dukungan terhadap Astacita Presiden RI. Kementerian Bersama Keuangan RI, BI menyepakat pembelian SBN di pasar sekunder dan debt switching dari SBN masa SKB I-III yang jatuh tempo tahun ini, sebesar kurang lebih Rp100 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers