INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat tersangka, kawanan perampok rumah kosong.
Kawanan ini sempat beraksi membobol rumah di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang aksinya terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.
Viralnya aksi kawanan ini salah satunya diposting oleh akun Instagram jakataselatan24jam. Dalam postinganya, tampak video menampilkan aksi kawanan ini hingga berhasil membawa kabur mobil Honda Jazz berwarna merah.
Baca Juga: Perampokan Uang Rp2,1 M di Jakpus, Korban Dipepet hingga Ditodong Pistol
"Beberapa waktu yang lalu viral di media sosial adanya kasus, masyarakat bilang rampok pencurian, ya faktanya ditemukan atau ditangkap empat orang tersangka, laki-laki semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Keempat tersangka tersebut antara lain berinisial R, JAS, SB dan terakhir berinisial TWS. Mereka tergabung ke dalam sindikat pencurian spesialis rumah kosong.
"Jadi ini merupakan sindikat spesial pencuri di rumah kosong," papar Ade Ary.
Kawanan ini berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Penangkapan mereka setelah polisi menerima banyaknya laporan dari korban berkaitan dengan aksi para pelaku.
Di sisi lain, mengenai kasus perampokan yang viral terjadi di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Ade Ary mengamini jika sindikat ini berhasil menggasak mobil Honda Jazz merah milik korbannya.
"Saat di TKP terakhir di jalan atau di Residence di Ciganjur, Jagakarsa, itu barang-barang yang diambil adalah kendaraan, perhiasan dan barang-barang elektronik,
kendaraannya ada mobil Honda Jazz Warna merah," kata Ade Ary.
Kekinian, Polda Meto Jaya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung