Kategori Berita
Media Network
Rabu, 22 JANUARI 2025 • 07:38 WIB

Kasus Pedagang Bakso Pukul Anggota Polisi Berakhir Damai, Kejari Kabupaten Bekasi Hentikan Tuntutan Tersangka

Restorative justice untuk kasus pedagang bakso dan anggota polisi. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

INDOZONE.ID - Kasus pertikaian pedagangan bakso dan seorang pemotor yang ternyata seorang anggota polisi di Bekasi beberapa waktu lalu akhirnya diselesaikan dengan restorative justice.

Mengutip ANTARA, pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan menghentikan penuntutan kasus pidana terhadap seorang tersangka pedagang bakso berinisial HJS melalui upaya keadilan restoratif.

"Kami melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap pedagang bakso yang khilaf telah melakukan pemukulan," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati kepada ANTARA di Cikarang, Selasa (21/1/2025).

Penghentian penuntutan perkara ini ditandai dengan penyerahan surat ketetapan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif dari Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Nomor: TAP- 4/ M.2.31/ Eoh.2/ 01/ 2025 kepada tersangka HJS yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Viral Ibu di Tangsel Buat Video Dewasa Bareng Anak

Surat ketetapan dimaksud diserahkan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajaran menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka HJS yang diajukan oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi.

Kronologi kejadian

Kasus ini dimulai ketika tersangka HJS bersama istri hendak pulang dari pasar menggunakan sepeda motor setelah membeli bahan-bahan untuk berjualan bakso.

Saat itu tersangka melihat korban sedang berselisih dengan seorang pengendara sepeda motor lain di jalan Kampung Tugu, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara.

Tersangka HJS menegur korban karena dinilai telah membuat kemacetan namun korban tidak terima atas teguran tersebut. Keduanya berselisih hingga akhirnya tersangka memukul korban sebanyak dua kali.

"Setelah memukul korban, tersangka menawarkan korban untuk berobat dan siap bertanggung jawab secara hukum namun korban menolak sambil menunjukkan identitas sebagai anggota kepolisian," katanya.

Baca Juga: Viral Pagar Kini Ada di Laut Bekasi, KKP Langsung Surati Pemiliknya

Kejari Kabupaten Bekasi menindaklanjuti perkara tersebut dengan upaya damai berdasarkan keadilan restoratif pada Kamis (12/12/2024) dihadiri tersangka, korban, keluarga tersangka, tokoh agama, tokoh masyarakat dan penyidik.

"Kami memfasilitasi upaya perdamaian, korban menyambut baik serta menerima permohonan maaf dari tersangka tanpa ganti rugi dalam bentuk apapun. Keluarga tersangka, tokoh agama dan tokoh masyarakat dari lingkungan tersangka serta penyidik pun mendukung proses perdamaian tersebut," ucapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Pedagang Bakso Pukul Anggota Polisi Berakhir Damai, Kejari Kabupaten Bekasi Hentikan Tuntutan Tersangka

Link berhasil disalin!