Ilustrasi Kepolisian. (Foto: Istimewa)
INDOZONE.ID - Pemberhentian terhadap anggota Polri mempunyai dasar hukumnya sendiri di Indonesia, lho.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau dikenal dengan Polri, merupakan pegawai negeri yang ketentuannya diatur secara umum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 dimana tertulis di Perppu Cipta Kerja.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, diangkatnya anggota Polri harus memenuhi syarat sebagai berikut.
Di sisi lain, pemberhentian Polri juga diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 jo. PP Nomor 1 Tahun 2003 dalam dua kategori, yakni pemberhentian anggota Polri dengan hormat dan dengan tidak hormat (PTDH).
Lantas apa saja perbedaan antara keduanya? Berikut Indozone mengulas perbedaan antara pemberhentian anggota Polri dengan hormat dan tidak hormat.
Pemberhentian anggota Polri dengan hormat diartikan sebagai pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap anggota Polri sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2003.
Pemberhentian anggota Polri dengan hormat dapat dilakukan apabila:
Di sisi lain, ketentuan pemberhentian Polri tidak hormat didefinisikan sebagai pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap anggota Polri karena penyebab tertentu.
Hal ini diatur dalam Pasal 11 PP 1/2003 di mana terdapat beberapa penyebab mengapa anggota Polri dapat dicabut secara tidak hormat. Antara lain:
Apabila terdapat anggota Polri yang melakukan tindak pidana maka anggota tersebut mampu diberhentikan secara tidak hormat. Antara lain:
Pelanggaran yang dimaksud merupakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atau sumpah/janji anggota Polri dan/atau sumpah/janji jabatan.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Polri Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 8,6 Triliun
Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 yang berlaku apabila:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com