Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 07 JANUARI 2025 • 11:40 WIB

Penyebab Pemberhentian Anggota Polri yang Kamu Harus Tahu, Ini Hukumnya

Penyebab Pemberhentian Anggota Polri yang Kamu Harus Tahu, Ini HukumnyaIlustrasi Kepolisian. (Foto: Istimewa)

INDOZONE.ID - Pemberhentian terhadap anggota Polri mempunyai dasar hukumnya sendiri di Indonesia, lho.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau dikenal dengan Polri, merupakan pegawai negeri yang ketentuannya diatur secara umum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 dimana tertulis di Perppu Cipta Kerja.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, diangkatnya anggota Polri harus memenuhi syarat sebagai berikut.

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Berpegang kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Berumur paling rendah 18 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dipidana
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak cela
  • Lulus pendidikan serta pelatihan anggota kepolisian.

Baca Juga: Dipecat dari Polri Buntut Pemerasan DWP, Eks Dir Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Beri Pelawanan

Di sisi lain, pemberhentian Polri juga diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 jo. PP Nomor 1 Tahun 2003 dalam dua kategori, yakni pemberhentian anggota Polri dengan hormat dan dengan tidak hormat (PTDH).

Lantas apa saja perbedaan antara keduanya? Berikut Indozone mengulas perbedaan antara pemberhentian anggota Polri dengan hormat dan tidak hormat.

Pemberhentian Anggota Polri dengan Hormat

Pemberhentian anggota Polri dengan hormat diartikan sebagai pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap anggota Polri sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2003.

Pemberhentian anggota Polri dengan hormat dapat dilakukan apabila:

  • Tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani
  • Gugur, tewas, meninggal dunia, atau hilang dalam tugas
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Pertimbangan khusus

Pemberhentian Polri Tidak dengan Hormat

Di sisi lain, ketentuan pemberhentian Polri tidak hormat didefinisikan sebagai pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap anggota Polri karena penyebab tertentu.

Hal ini diatur dalam Pasal 11 PP 1/2003 di mana terdapat beberapa penyebab mengapa anggota Polri dapat dicabut secara tidak hormat. Antara lain:

Melakukan tindak pidana

Apabila terdapat anggota Polri yang melakukan tindak pidana maka anggota tersebut mampu diberhentikan secara tidak hormat. Antara lain:

  • Melakukan kegiatan atau usaha yang bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan atau kegiatan yang menentang negara dan/atau pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.
  • Memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftar sebagai calon Polri
  • Dipidana penjara atas dasar keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan pertimbangan yang berwenang untuk tidak mempertahankan anggota dalam dinas Polri.

Melakukan pelanggaran

Pelanggaran yang dimaksud merupakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atau sumpah/janji anggota Polri dan/atau sumpah/janji jabatan.

Baca Juga: Sepanjang 2024, Polri Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 8,6 Triliun

Meninggalkan tugas atau hal lain

Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 yang berlaku apabila:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Hukumonline.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Penyebab Pemberhentian Anggota Polri yang Kamu Harus Tahu, Ini Hukumnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!