INDOZONE.ID - Seorang pengendara motor pria di Kota Malang terekam CCTV merusak fasilitas umum yaitu tulisan Taman Galunggung pada Minggu (29/12/2024).
Dalam video CCTV tersebut terlihat ia datang ke lokasi kejadian sendirian dengan mengendarai sepeda motor berwarna hitam. Setelah itu ia turun dari sepedanya, menendang, merusak tulisan itu, dan meninggalkannya.
Siapa pria yang dimaksud? Apa motifnya? Apa sanksi yang diberikan? Berikut rangkuman dari Z Creators.
Baca Juga: Panglima TNI soal Prajurit Terlibat Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang: Dipecat dan Penjara
Pelaku berinisial DBS (40) warga dari Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia ditangkap di sepanjang Jalan Wilis, Kecamatan Klojen bersama dengan 1 unit sepeda motor berwarna hitam yang saat itu ia gunakan dalam melakukan aksinya.
"Modus operandi yaitu melakukan pengerusakan objek dengan cara menendang menggunakan kaki," ucap Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh, Rabu (1/1/2025).
Selain itu, ia juga merasa frustasi karena sudah lama mencari pekerjaan namun tidak mendapatkannya dan sudah 3 hari belum mengetahui keberadaan istrinya.
Baca Juga: Kronologi hingga Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Santri di Tol Malang, 4 Korban Tewas
Pasal yang dilanggar yaitu pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Dengan adanya kejadian ini menandakan bahwa kasus vandalisme di Kota Malang semakin bertambah. Tak sedikit pihak yang pro untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar fasilitas umum tetap terawat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@polrestamalangkotaofficial