INDOZONE.ID - Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. H. Ali Sodikin menyampaikan bahwa di balik suksesnya empat mahasiswanya yang berhasil menggugat Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapuskan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, mereka tidak tidak menyewa kuasa hukum.
Lebih detail dikatakannya, terkait dengan pembimbingan, selama ini pihaknya mengandalkan pembimbing internal dari dosen-dosen dan teman-teman ini kreatif karena memiliki jaringan (alumni alumni Komunitas Pemerhati Konstitusi sangat membantu).
"Tentu alumni alumni KPK itu sangat membantu bahkan ada yang sudah jadi advokat, jaksa hingga hakim. Dari itu saya bangga karena mereka (mahasiswa) berkreasi dengan cara mereka membangun jaringan itu untuk memperkuat argumen itu melalui diskusi," katanya, Jumat (3/1/2025).
"Jadi kemudian mereka memutuskan untuk tidak lewat pengacara, bahwa kami merasa cukup mereka didampingi oleh pembimbing internal dan eksternal yang mampu memberikan argumen-argumen yang mereka bangun," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, empat mahasiswa yang dimaksud yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Keempatnya merupakan mahasiswa tingkat akhir di Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta.
Tsalis Khoirul menambahkan, alasan tidak menggaet kuasa hukum lantaran dirinya bersama timnya belum mampu mencari kuasa hukum karena keterbatasan biaya.
"Kami di sini tidak menggunakan kuasa hukum karena kami masih seorang mahasiswa belum mampu untuk mencari kuasa hukum. Dan karena kebetulan di MK bisa menggunakan sidang online alhasil kami mengajukan permohonan ke MK kalau kami ingin melakukan sidangnya secara online karena keterbatasan sesuatu atau lain hal," kata Tsalis.
"Nah kami juga sempat beracara langsung di MK waktu itu sidang penyampaian ahli (akan memberikan keterangan ahli yaknidari UGM), nah karena untuk mendampingi beliau, dua orang dari kami (pemohon 2 dan 3) menuju ke MK," ujar Tsalis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung