INDOZONE.ID - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam rilis akhir tahun 2024, membeberkan data terkait anggota polisi yang melanggar, baik di tingkat Polsek, Polres, maupun Polda Metro Jaya.
"Data pelanggaran anggota Polda Metro Jaya, perbandingan jumlah personel yang diberikan punishment berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) naik, kurang-lebih 89 persen atau naik 25 orang," kata Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, pimpin Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya.
Data anggota melanggar yang dipecat pada 2023, 28. Pada 2024, ada 53 anggota yang dipecat dari institusi Polri.
Irjen Karyoto menegaskan, aduan dari masyarakat terkait anggota polisi yang melanggar, dipastikan dilakukan penindakan.
"Penindakan anggota di lapangan maupun tindak lanjut pengaduan masyarakat, ini betul-betul ditindak lanjuti," ucap Karyoto.
Sementara itu, dia menyebut kasus yang viral, anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, sedang diproses oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya, termasuk Divisi Propam Mabes Polri.
"Yang rekan-rekan media pasti nanti bertanya-tanya, bagaimana dengan kegiatan yang dikatakan ada upaya-upaya pemerasan dari anggota narkoba, sebagian ditangani Mabes Polri dan sebagian ditangani Polda Metro dan ini sedang berproses," pungkas Irjen Karyoto.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan