Kategori Berita
Media Network
Selasa, 03 DESEMBER 2024 • 10:05 WIB

Buruh di Yogyakarta Tolak Kenaikan Upah 6,5 Persen Mintanya 20 Persen, Ini Alasannya

Koordinator Majelis Pekerja Butuh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan

INDOZONE.ID - Majelis Pekerja Butuh Indonesia (MPBI) DIY menolak kenaikan upah minimum provinsi sebesar 6,5 persen yang diputus Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. 

Hal ini diungkapkan Koordinator Majelis Pekerja Butuh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, yang menyebut alasannya menolak lantaran tidak akan cukup untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh di Yogyakarta.

"Kami dengan tegas menolak rencana kenaikan UMP sebesar 6,5% sebagaimana dilontarkan oleh Presiden Prabowo beberapa hari yang lalu," kata Irsad, Senin (2/12/2024).

Menurutnya, tidak dapat kejelasan sistem dan metode pengupahan yang digunakan dalam penetapan UMP 2025 oleh presiden

"UMP ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari dewan pengupahan. Jadi tdak ada landasan hukum bagi presiden untuk menetapkan UMP," tegas Irsad.

Selain itu, sambung Irsad menyebut, penetapan itu tidak sesuai dgn putusan MK soal cipta kerja yang menyatakan dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.

Oleh karena itu, ia menuntut Pemda DIY menaikkan upah minimal 20%.

"MPBI DIY menuntut ada kenaikan upah minimal 20 persen di DIY,” pinta Irsad.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil survei Oktober 2024, KHL untuk Kota Yogyakarta sebesar Rp 4.177.159, Sleman sebesar Rp 4.106.084, Bantul sebesar Rp 3.732.688, Kulon Progo sebesar Rp 3.728.011, dan Gunungkidul sebesar Rp 3.507.838.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMN sebesar 6 persen.

Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan UMN sebesar 6,5 persen.
 
Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.

“Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkap Presiden Prabowo.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kesejahteraan buruh, termasuk melalui program tambahan kesejahteraan berupa pemberian makanan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Buruh di Yogyakarta Tolak Kenaikan Upah 6,5 Persen Mintanya 20 Persen, Ini Alasannya

Link berhasil disalin!