Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 23 NOVEMBER 2024 • 10:30 WIB

Kapolri Pastikan Polisi yang Tembak Polisi di Solok Selatan Dipecat hingga Dipidana

Kapolri pastikan polisi yang tembak polisi di Solok Selatan akan dipecat hingga dipidana.

INDOZONE.ID - AKP Dadang Iskandar nampaknya tidak lama lagi akan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, termasuk dipecat dari institusi Polri dan dipidana usai menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.

Pasalnya, hal itu sudah dipastikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Yang jelas Pak Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya," kata Kapolri Jenderal Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan seperti dikutip pada Sabtu (23/11/2024).

Sigit meminta apapun pangkat dari anggota yang terlibat kasus ini untuk tidak ragu dilakukan penindakan tegas.

Baca Juga: Bareskrim hingga Propam Mabes Polri Kawal Penanganan Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Tidak hanya sebatas penindakan etik kepolisian, pelaku juga diminta Kapolri untuk dikenakan sanksi pidana.

"Apalagi kalau kemudian motifnya kemudian ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Saya minta siapapun, apapun pangkatnya tindak tegas, jangan usah ragu-ragu. Apapun pangkatnya tindak tegas secara etik," ujar Kapolri.

"Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa di proses dengan hal-hal yang bersifat etik. Ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan baik, namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa di tolerir saya minta tindak tegas," sambung Sigit.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolri: Apapun Pangkatnya Tindak Tegas

Dipecat Pekan Ini

Terpisah, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono memastikan jika Bidang Provesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumbar akan segera memberikan sanksi berupa pemberian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKP Dadang. PTDH dipastikan bakal dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Pastinya tindakannya tegas. Dalam Minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH. Dalam Minggu ini setidak-tidaknya sampai tujuh hari kedepan saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat juga," kata Irjen Suharyono.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kapolri Pastikan Polisi yang Tembak Polisi di Solok Selatan Dipecat hingga Dipidana

Link berhasil disalin!