Ilustrasi hukuman mati. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Saat mengusut suatu kasus, tahap penyelidikan serta penyidikan dilakukan oleh pihak berwenang. Apabila kita menyimak suatu berita atau kasus, sering kali mendengar kedua istilah tersebut.
Dalam sistem peradilan di Indonesia, keduanya merupakan tahapan penting yang menentukan apakah kasus tersebut. Akan tetapi, keduanya mempunyai definisi serta fungsi masing-masing.
Baca Juga: Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana dalam Sistem Peradilan yang Kamu Harus Tahu
Namun tidak banyak masyarakat awam mengetahui perbedaan antara kedua tahapan. Lantas apa sih perbedaan antara tahapan penyelidikan dan penyidikan? Siapa yang bertanggung jawab dan apa landasan hukum dari kedua tahapan tersebut?
Simak perbedaannya berikut ini!
Definisi penyelidikan tertulis dalam Pasal 1 nomor 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjelaskan penyelidikan merupakan rangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mengetahui peristiwa yang diduga mempunyai unsur pidana.
Dalam tahap ini, para penyelidik menentukan apabila kasus tersebut perlu dilakukan tahap penyidikan.
Pada umumnya, penyelidikan dilakukan oleh para pejabat kepolisian. Dari seluruh tahap investigasi, penyelidikan merupakan tahap pertama. Tahapan ini menekankan pada pencarian serta penemuan insiden yang mengandung tindakan pidana.
Tahap penyidikan merupakan tahapan setelah penyelidikan. Tertulis dalam Pasal 1 nomor 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan diartikan sebagai rangkaian tindakan yang dilakukan untuk mencari bukti unsur pidana sehingga dapat diketahui sang tersangka
Berbeda dengan penyelidikan yang fokus kepada pencarian peristiwa yang diduga menjadi tindakan pidana, penyidikan fokus kepada pencarian barang bukti agar bisa menangkap sang tersangka.
Baca Juga: Mahasiswa Jadi Pelaku Tabrak Lari Difabel di Sleman, Tidak Fokus karena Nyetir Sambil Oral Seks
Pada umumnya, penyidikan dilakukan oleh pejabat polisi atau pejabat pegawai negeri sipil yang diberikan wewenang penuh.
Namun, proses penyidikan dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 109 ayat (2) KUHAP. Penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila:
Dengan mengenali perbedaan antara kedua tahap awal ini, masyarakat dapat mengerti secara fungsional perbedaan antara keduanya serta menghindari dari kesalahpahaman dalam prosedur hukum tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com, Amatan