INDOZONE.ID - Seorang pengusaha sekaligus kader partai, David Raharja melaporkan salah satu bank ke Polda Metro Jaya lantaran membuat namanya masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist. Akibatnya, dirinya tidak bisa meminjam uang.
"Saya sebagai pengusaha sangat membutuhkan modal. Namun, nama saya masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank mana pun. Lebih parah lagi, mereka mengeluarkan resi palsu yang menggantungkan status saya," kata David dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan seperti dikutip pada Sabtu (16/11/2024).
Kasus ini diakui David bermula saat dirimya mengajukan pinjaman dengan jaminan berupa rumah di kawasan Kelapa Gading yang nilainya melebihi uang yang akan dipinjam. Malah, bank itu dikatakannya memblokir namanya hingga dirinya tidak bisa mengajukan pinjaman.
Akibatnya, kader Partai Gerindra ini mengaku mendapatkan kerugian. Dia mengatakan dirinya juga akan menggugat bank tersenut secara perdata karena berimbas ke bisnisnya sebagai pengusaha.
"Proyek-proyek yang sedang berjalan terpaksa kami jual murah karena dokumen tidak bisa dijadikan jaminan ke bank," paparnya.
Baca Juga: Topan Man-yi Mendekat ke Filipina, Puluhan Ribu Warga Terpaksa Mengungsi
Mengenai kasus di Polda Metro Jaya itu sendiri, David mengklaim polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia berharap Polda Metro Jaya bakal menuntaskan kasus tersebut.
"Begitu juga dengan Polda Metro Jaya untuk segera memanggil para tersangka dan menindaklanjuti laporanya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release