Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 05 NOVEMBER 2024 • 12:07 WIB

Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Kafe Bantul Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya

Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Kafe Bantul Dibekuk Polisi, Ini KronologinyaDua tampang pelaku kasus pengeroyokan di kafe Bantul, pada Rabu (23/10) dini hari

INDOZONE.ID - Jajaran Polres Bantul berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan kepada seorang mahasiswa berinisial HM (20) di Bantul. Kejadian itu terjadi di sebuah kafe di wilayah Kasihan, Bantul, DIY, pada Rabu (23/10) dini hari.

“Pelaku yang berhasil diamankan yakni, DO (25) warga Gondomanan, Yogyakarta dan RR (18) warga Kasihan Bantul,” kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Senin (4/11/2024).

Jeffry menyebut, kasus pengeroyokan terjadi saat korban yang juga merupakan karyawan café tersebut hendak melerai keributan beberapa orang yang sedang mendiskusikan sesuatu hal di kafe.

Baca Juga: Korban Pengeroyokan Karena Aksi Heroik di SPBU Dapat BBM Pertamax Gratis Selama Setahun

Namun salah satu rombongan tersebut malah melakukan kekerasan terhadap korban. Akibatnya korban mendapatkan luka tusukan benda tajam jenis pisau.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dibagian punggung, pinggang dan kaki kemudian melaporkan ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Jeffry.

Usai mendapatkan laporan kasus tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan para terduga pelaku yang berada di rumah masing-masing.

“Kemudian pada hari Rabu (23/11) siang, Tim Jatanras Polres Bantul berhasil mengamankan keduanya,” ungkap Jeffry.

Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban berupa kaos warna coklat yang berlumuran darah dan celana panjang warna hitam.

Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1), (2 ke 2e) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan luka berat pada tubuh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Korban dan Tersangka Saling Lapor

Tak terima, tersangka RR juga membuat laporan polisi lantaran ia juga merasa telah menjadi korban penganiayaan.

“Jadi RR juga merasa menjadi korban penganiayaan sehingga membuat laporan polisi,” ujar Jeffry.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Kafe Bantul Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!