Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 26 OKTOBER 2024 • 10:30 WIB

Kebijakan Baru: Kementerian Keuangan Era Prabowo Akan Langsung Diawasi Presiden

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna perdana.

INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024, yang mengatur ulang struktur tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah perubahan posisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kini langsung diawasi oleh Presiden Prabowo Subianto, bukan lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Baca Juga: Ucapan Presiden Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas, Semoga Indonesia Makin Sejahtera!

Presiden Prabowo Subianto beri pidato usai pelantikan.

Langkah Presiden Prabowo pantau langsung kinerja Kemenkeu ini menandai perubahan signifikan dalam manajemen ekonomi di Indonesia, karena pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kemenkeu berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Struktur ini memungkinkan Menteri Keuangan berkoordinasi langsung dengan presiden, mempercepat pengambilan keputusan terkait kebijakan keuangan negara.

Melalui kebijakan yang diteken pada 21 Oktober 2024 tersebut, Presiden Prabowo ingin memastikan bahwa penanganan keuangan negara berada di bawah pengawasan langsungnya, sehingga dapat memperkuat pengelolaan fiskal dan kebijakan keuangan di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis.

Baca Juga: Para Menteri Kabinet Merah Putih Naik Hercules Menuju Pembekalan Militer di Magelang

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna perdana.

Perubahan ini diharapkan membawa dampak positif bagi kebijakan fiskal dan ekonomi makro, meningkatkan sinergi antar-lembaga, serta memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi yang cepat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kebijakan Baru: Kementerian Keuangan Era Prabowo Akan Langsung Diawasi Presiden

Link berhasil disalin!