Menteri Keuangan Sri Mulyani. (INstagram/smindrawati)
INDOZONE.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka telah mengumumkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih pada Senin (21/10/2024) lalu.
Dari nama yang sudah diumumkan, terdapat 1 nama menteri yang menjadi perhatian warganet, yaitu Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Pada Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, Sri Mulyani kembali dipercaya menjadi Menteri Keuangan Periode 2024-2029 mendatang.
Meski sebelumnya sudah berpamitan dengan DPR RI, kini Sri Mulyani kembali dilantik untuk mengurusi keuangan pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Sri Mulyani bukan kali pertama ditunjuk sebagai Menteri Keuangan di Pemerintahan. Perempuan kelahiran Bandar Lampung, 26 Agustus 1962 itu pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo (Jokowi), dan sekarang Prabowo Subianto.
Salah satu alasan mengapa Sri Mulyani menjadi orang yang dipercaya mengurusi keuangan pemerintahan yaitu karena ahli di bidang ekonomi.
Diketahui, Sri Mulyani merupakan lulusan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) dan lulus sarjana pada tahun 1986.
Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di University of Illinois Urbana-Champaign, Amerika Serikat dan mampu meraih gelar Master of Science (M.Si) di bidang Ekonomi Kebijakan.
Baca Juga: Daftar Calon Srikandi-Srikandi Hebat di Kabinet Prabowo: Ada Sri Mulyani hingga Veronica Tan
Lalu perempuan kelahiran Bandar Lampung itu kembali meraih gelar ketiganya yaitu Doktor (Ph.D) dari kampus yang sama pada tahun 1992.
Pada 21 Oktober 2004, Sri Mulyani bergabung bersama Kabinet Indonesia Bersatu pemerintahan Presiden SBY menjadi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Baru satu tahun menjabat, ia dipindahkan ke Menteri Keuangan untuk menggantikan Jusuf Anwar (Menkeu saat itu) hingga Juni 2010.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenkeu.go.id