INDOZONE.ID - Mabes Polri saat ini tengah mempersiapkan pembentukan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Seirama dengan pembentukan Kortas Tipikor, Mabes Polri sendiri berencana bakal menutup Direktorat Tindak Pidana Korupsi di tubuh Bareskrim Polri.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa. Arief menyebut seluruh tugas di Dittipidkor Bareskrim bakal dipindahkan ke Kortas Tipikor.
"Betul. Dittipidkor akan dilikuidasi dari Bareskrim dan tugas-tugasnya dilebur ke dalam satker Kortas Tipidkor," kata Kombes Arief kepada wartawan, Sabtu (19/10/2024).
Nantinya, Kortas Tipikor Polri sudah tidak lagi menjadi kesatuan dengan Bareskrim Polri. Kortas Tipikor akan dipimpin langsung oleh jenderal polisi bintang dua atau Irjen Pol dan akan berkoordinasi langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kortas Tipidkor ini nanti langsung bertanggung jawab kepada Kapolri," ungkapnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, di masa-masa akhir jabatannya, Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan Presiden (Perpres) baru terkait susunan dalam institusi Bhayangkara. Dalam aturan itu, Presiden Jokowi mengesahkan pembentukan Kortas Polri.
Kortas Polri sendiri bakal bertugas menjadi bagian tugas pokok Polri. Kortas Polri bakal menangani persoalan kasus-kasus seputar tindak pidana korupsi seperti yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang ada di tubuh Badan Reserse Kriminal Polri atau Bareskrim Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan