Ilustrasi Tangan Diborgol. (Freepik/rawpixel.com)
INDOZONE.ID - Korpolairud Baharkam Polri menangkap seorang pria berinisial Y di kawasan Pelabuhan Ketapang, Lampung.
Dia ditangkap karena kedapatan membawa bahan peledak secara ilegal. Rupanya, bahan peledak tersebut bakal digunakan tersangka untuk menangkap ikan di laut.
Konferensi pers Ditpolair Korpolaitud Baharkam Polri kasus bom ikan dan penyelundupan benih lobster.
“Kasus pertama ini terjadi pada 9 Oktober 2024, dengan TKP-nya ini di sekitar Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung," kata Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, dalam konferensi pers di Gedung Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).
Kasus ini bermula saat polisi melakukan patroli laut dan mengecek barang bawaan pelaku. Saat dicek, polisi menemukan bahan peledak.
"Kita lakukan pemeriksaan, setelah kita temukan, kita lakukan pemeriksaan singkat, yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi, dimana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Disitulah yang menguatkan kami bahwa barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini akan digunakan untuk menangkap ikan," ungkapnya.
Baca Juga: Tangkap Ikan Ilegal, 3 Kapal Nelayan Indonesia Dibakar Australia
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, seperti 30 helai sumbu, potasium yang sudah mengandung boron, serta potasium putih seberat dua kilogram.
"Jadi, dengan peristiwa itu, kami sudah tetapkan sementara ini satu orang sebagai tersangka berinisial Y. Kemudian, untuk yang lain ini, sedang kita cari, untuk melihat sejauh mana keterlibatannya," kata Donny.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman hukumannya maksimum 10 tahun penjara," pungkasnya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan