Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar
INDOZONE.ID - Dalam upaya memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Lurah, dan Perangkat Kalurahan, untuk menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, telah melayangkan sebanyak 187 surat imbauan netralitas.
Surat tersebut disampaikan kepada berbagai pihak dan instansi terkait yang berada di wilayah kerjanya.
“Sepanjang tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman telah mengirimkan surat imbauan ke Bupati, Sekda, OPD, instansi pemerintah terkait serta Lurah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: Bawaslu Sleman Daftarkan 1.987 Pengawas Pemilu ke BPJS Ketenagakerjaan
Adapun rincian surat imbauan netralitas tersebut, sebanyak 29 imbauan diberikan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman dan 53 imbauan kepada TNI, Polri, dan instansi vertikal pemerintahan.
Selain itu, 17 imbauan kepada jajaran Panewu dan 88 imbauan kepada Lurah dan perangkat.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menambahkan bahwa netralitas ASN, TNI, Polri, Lurah, dan perangkat Kalurahan dalam Pemilihan Serentak 2024, merupakan sebuah keharusan sesuai amanat UU.
Hal ini sebagaimana telah diatur, baik dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, UU ASN, UU Desa, maupun regulasi terkait lainnya.
Kendati demikian, apabila ASN, TNI, Polri, Lurah, maupun perangkat yang secara sah dan meyakinkan terbukti tidak menjaga netralitasnya, maka akan dikenakan sanksi.
“Sanksi yang dikenakan kepada ASN yang tidak menjaga netralitasnya tergantung dari pelanggaran apa yang dilakukan. Jika melakukan pelanggaran kode etik, maka akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka. Jika melakukan pelanggaran disiplin, maka akan terkena hukuman pelanggaran disiplin berat atau hukuman pelanggaran disiplin sedang,” tutur Yuwan.
Kemudian, terkait pelanggaran netralitas ASN maka tindak lanjutnya akan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis