Ilustrasi korupsi. (ANTARA/Ardika/am).
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan kasus penggelapan dana uji kompetensi wartawan (UKW) di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari BUMN. Saat ini, polisi tengah memanggil eks Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun untuk dilakukan pemeriksaan.
"Peristiwa pidana yang dilaporkan dugaan peristiwa penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur di Pasal 372 dan atau 374 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024).
Laporan kasus itu sendiri diterima Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2024 yang lalu. Terlapor dalam kasus ini berinisial HCB sedangkan korban organisasi PWI.
Baca Juga: DPC Demokrat Jember Ricuh Gara-Gara Skandal Dugaan Penggelapan Dana Partai Rp 500 juta
"Objek perkaranya uang senilai Rp 1.771.200.000 rupiah," ucap Ade Ary.
Berdasarkan keterangan dari pelapor, kasus ini bermula pada awal bulan November 2023, PWI melayangkan audiensi untuk permintaan pembiayaan UKW agar wartawan dapat melakukan UKW secara gratis. Pada akhirnya, BUMN mencairkan dana untuk PWI.
"Pada bulan Februari 2024, terlapor selaku Ketua Umum PWI telah melakukan penarikan dana dengan alasan pembayaran cashback sponsorship kepada BUMN sehingga korban mengalami kerugian Rp 1.771.200.000 rupiah," kata Ade Ary.
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Penggelapan Dana Apotek di Sulsel, Mengaku Punya Pacar Mapan dan Keluarga Kaya
"Inilah yang akan didalami. Ini masih awal, ada beberapa bukti-bukti awal yang diberikan oleh para pelapor kepada penyelidik. Kemudian penyelidik sudah melakukan langkah-langkah klarifikasi beberapa saksi, menerima bukti awal kemudian juga mengirimkan undangan klarifikasi kepada para terlapor," sambungnya.
Disisi lain, Polda Metro Jaya juga sudah memanggil terlapor dalam hal ini Hendry, namun Hendry meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Yang bersangkutan saudara HCB itu datang bertemu dengan penyidik yang memanggil, kemudian menyatakan permohonan untuk diundur pemeriksaannya pada Minggu depan karena kuasa hukum yang bersangkutan berhalangan untuk mendapingi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung