Kategori Berita
Media Network
Minggu, 22 SEPTEMBER 2024 • 19:03 WIB

Diblokir 29 Tahun, Bareskrim Polri Turun Tangan Gelar Penunjukkan Batas Tanah PT SSS

Kepala Bagian Hukum PT SSS, Rhizki Syahputra mengapresiasi langkah tim Bareskrim Polri.

INDOZONE.ID - Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama perwakilan PT.Satu Stop Sukses (SSS), akhirnya melakukan verifikasi lapangan pada bidang tanah sengketa seluas 14 hektar.

Verifikasi lapangan ini dilakukan langsung di lokasi tanah yang dimaksud, yang berada di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (20/9/2024).

Verifikasi lapangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan yang diajukan PT SSS, terkait pemblokiran lahan yang telah mereka miliki sejak tahun 1986.

Adapun sengketa ini telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan sejumlah pihak terlibat dalam mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

Kepala Bagian Hukum PT SSS, Rhizki Syahputra mengapresiasi langkah tim Bareskrim Polri ini.

"Kami memberikan apresiasi kepada tim penyidik Dirtipiddum Bareskrim Polri, karena walaupun ada penghadangan dari masyarakat, verifikasi lapangan tetap dilanjutkan," kata Rhizki dalam pernyataannya, Minggu (22/9/2024).

Baca Juga: Wanita Lansia di Sidrap Tewas Bersimbah Darah, Dibunuh karena Utang Piutang

Dia menjelaskan, pihaknya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah atas lahan tersebut. Menurutnya, PT SSS telah sejak lama berupaya menyelesaikan sengketa ini.

Pada tanggal 28 Juli 2023 PT SSS telah melayangkan surat No. 042/SSS/VII/2023 yang di-disposisikan pada penyidik Unit I Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, berisi permohonan penyelesaian pemblokiran 1 blok tanah luas 14 Ha yang sudah terjadi selama 29 tahun.

"Verifikasi lapangan ini untuk menentukan lahan yang diduga dijadikan lapangan bola oleh masyarakat RT, RW, PT BSM, serta karyawan dirjen perkebunan di atas tanah PT SSS berdasarkan bukti yang kami sampaikan," ujar Rhizki.

Baca Juga: Kapolri Rombak Posisi Asisten Hingga 4 Kapolda Jelang Pilkada Serentak, Berikut Daftarnya

Dia menjelaskan, pemblokiran tersebut dimulai oleh PT. Bina Sarana Mekar pada 1993, yang memindahkan lapangan sepakbola dari tanah PT. Bina Sarana Mekar ke dalam tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang.

Saat itu pada 1 Desember 1993, sejumlah RT dan RW mengajukan permohonan kepada PT. Bina Sarana Mekar memindahkan lapangan sepakbola ke tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Diblokir 29 Tahun, Bareskrim Polri Turun Tangan Gelar Penunjukkan Batas Tanah PT SSS

Link berhasil disalin!