Eko Darmanto (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengamini, bahwa pihaknya menerima aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Perlu diketahui, Eko merupakan tersangka KPK. Eko Darmanto diketahui merupakan terdakwa gratifikasi dengan nilai sebesar Rp23,5 miliar. Dia divonis enam tahun pidana penjara.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Terkini, Polda Metro Jaya mendalami aduan tersebut. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Benar, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dumas tertanggal 23 Maret 2024, terkait dengan adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).
Baca Juga: Gelar Prestasi Batch II, Kemenag Gandeng KPK Lanjutkan Penguatan Komitmen Antikorupsi
Ade Safri menyebut pihaknya tengah mendalami dumas tersebut. Polisi mencari ada tidaknya unsur pidana dalam dumas ini.
"Saat ini, dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa, yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ucap Ade Safri.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan