INDOZONE.ID - Belum lama ini sebuah situs gerindra.org mengatasnamakan Partai Gerindra mengunggah konten mengenai akun Kaskus Fufufafa, yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka.
Kini, situs itu dilaporkan oleh Indo Digital Volunteer ke Polda Metro Jaya karena dinilai menimbulkan kegaduhan dan keresahan.
"Hari ini kami melaporkan kepada pak Kapolda Metro tentang website Gerindra.org yang palsu. Masih Dumas karena ini tahap awal ," ujar Ketua Indo Volunteer, Anthony Leong, kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).
Baca Juga: Siapa Pemilik Akun X 'Fufufafa' yang Sedang Viral? Ini Kata Menkominfo!
Menurut Anthony, pengelola situs itu telah melanggar Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) dan/atau Pasal 51 Undang-Undang ITE.
Anthony menduga situs itu dikelola oleh orang Indonesia meskipun servernya berada di luar negeri.
"Kita melihat bahwa ada oknum tertentu ataupun pihak-pihak yang ingin memecah belah hubungan yang sangat harmonis yang sudah terjalin antara Pak Prabowo dan Pak Jokowi. Kita melihat bahwa konten-konten yang ada ini sangat memprihatinkan, dan membuat publik resah," tambahnya.
Untuk itu, Anthony meminta Polri untuk segera mengusut sosok di balik situs bodong tersebut. Ia juga yakin bahwa pemilik akun Fufufafa bukan Gibran Rakabuming Raka.
"Saya sendiri secara pribadi sangat tidak yakin akun 'Fufufafa' itu milik Mas Gibran, karena saya melihat track record dari Mas Wapres terpilih ini harusnya pada taun 2013-2014 cukup aktif di dunia usaha, dunia bisnis dan jauh dari apa yang di-framing-kan oleh masyarakat akhir-akhir ini," ucapnya.
Baca Juga: Menkominfo Sebut Akun X 'Fufufafa' Bukan Milik Gibran Rakabuming Raka
"Kita harapkan ini menjadi atau efek jera dan tadi kita sudah konsultasi sama teman-teman dari Polda Metro, bahwa ini akan segara diproses dan ditindaklanjuti. Kita harapkan ini menjadi early warning untuk seluruh elemen bangsa untuk seluruh pengguna medsos untuk kita hadirkan konten konten yang positif, edukatif, dan informatif," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan