Buronan Filipina sekaligus eks Wali Kota Bamban, Alice Guo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
INDOZONE.ID - Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, sekaligus buronan kasus pencucian uang, ditangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Usai penangkapan Alice, Polri akan berbicara hal lanjutan, seperti barter.
"(Barter) itu bagian pembicaraan, insyaallah akan terlaksana dengan proses dan waktu yang sedang dikerjakan dan kita tunggu nanti hasilnya," kata Irjen Pol Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Kamis (5/9/2024).
Buronan Filipina sekaligus eks Wali Kota Bamban, Alice Guo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Krishna berharap, otoritas Filipina dapat melakukan barter dengan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN), Gregor Johann Haas. Dia menyebut, itu menjadi pembahasan kedua pihak.
"Jadi, itu bagian yang kita bicarakan," ucapnya.
Baca Juga: Keluar dari Polda Metro Jaya, Buronan Filipina Alice Guo Dideportasi Sore Ini
Lebih jauh, jenderal polisi bintang dua ini, menegaskan ini bukan negosiasi, melainkan hanya sebatas pembahasan.
"Ya bagian dari pembicaraan, bukaan negosiasi. Pembicaraan, ada komitmen," ungkap Krishna.
Sebelumnya, Polri belum lama ini baru saja berhasil menangkap Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban yang menjadi buronan kepolisian Filipina. Alice dideportasi kembali ke negaranya.
Sementara itu, buronan BNN bernama Gregor Johann Haas sudah ditangkap di Filipina. Namun, hingga saat ini, Filipina tak kunjung menyerahkan kartel Meksiko tersebut ke pemerintah Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan