Kategori Berita
Media Network
Selasa, 03 SEPTEMBER 2024 • 19:19 WIB

Warga Miskin di Kulon Progo Naik Sejak Maret 2024, Ini Solusi DPRD DIY Terlantik Periode 2024 - 2029

Anggota DPRD DIY periode 2024 - 2029, Akhid Nuryati

INDOZONE.ID - Menyikapi data Badan Pusat Statistik Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyebut angka kemiskinan di wilayah ini yakni 0,02 persen poin atau 15,62 persen pada 2024 dibandingkan pada Maret 2023 di angka 15,64 persen karena gagal panen. Atau singkatnya angka kemiskinan naik per Maret 2024.

Salah satu anggota DPRD DIY yang dilantik pada Senin (2/9/2024) kemarin, yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati berjanji akan mengoptimalkan Dana Keistimewaan (danais) untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Ini PR berat seperti stunting dan sebagainya. Intinya bagaimana meraup dana dari provinsi ini sebanyak-banyaknya diporsikan untuk Kulon Progo karena saat ini Kulon Progo wilayah miskin termiskin di DIY," ucap Akhid Nuryati, Selasa (3/9/2024).

Dalam memaksimalkan danais tersebut, ia berencana akan memanfaatkan atau mengembangkan industri pertanian modern di wisata selatan Glagah dan Congot dengan melibatkan generasi muda.

Baca Juga: Iseng-iseng Budidaya Anggur di Sempitnya Lahan Yogyakarta: Hasilkan Kopi dari Biji Anggur

"Tentunya itu akan menjadi konsen saya, bagaimana Kulon Progo menuju industri pertanian dan pariwiaata yang modern. Jadi peran DIY dengan anggaran dana keistimewaan ini menjadi prioritas untuk saya wujudkan,” ujarnya.

Sejumlah persoalan krusial lainnya juga akan diperjuangkan diantaranya wilayah selatan (JJLS) terkait kejelasan dana ganti untung yang sudah dinantikan warga.

“Karena sebagian wilayah ada yang belum terbayarkan bahkan ada aspirasi kapan Pak Gubernur rekening saya ditransfer, karena rekening sudah ada tapi uang ganti untung ini belum juga masuk sampai sekarang. Nah ini menjadi PR lain bagi kami terutama yang dari Kabupaten Kulon Progo atau Dapil 4 DIY, ” jelas Akhid.

Selain itu, pada keberadaan pelabuhan Tanjung Adikarto yang juga belum dapat berfungsi optimal, bahkan cenderung mangkrak masih menjadi PR.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Rp9 Miliar, Sismantoro Hadiri Sidang di Tipikor PN Yogyakarta

“Nah kalau untuk lahan penambangan pasir besi PT JMI di pesisir selatan karena ini kaitannya dengan kontrak karya kewenangannya Presiden. Tetapi ya pemda tentu juga harus tanggung jawab," tegasnya.

"Dan sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014, Tanjung Adikarto memang kewenangannya Provinsi tentu itu menjadi konsen utama saya di samping itu juga dekat rumah saya,” lanjutnya.

Sementara PR besar lain yang akan diperjuangkan yakni terkait pembangunan saluran air intake Kalibawang untuk peningkatan produktivitas padi di berbagai wilayah Kulon Progo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Warga Miskin di Kulon Progo Naik Sejak Maret 2024, Ini Solusi DPRD DIY Terlantik Periode 2024 - 2029

Link berhasil disalin!